• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Minta Kapolres Lembata Tindak Tegas Polisi yang Diduga Memeras UMKM
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 10/10/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha di Lewoleba, Kabupaten Lembata, terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian, pada Kamis (2/10/2025). Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan langsung keluhan tersebut melalui sambungan telepon untuk memastikan informasi yang diterima.

"Setelah mendapatkan laporan dari para pelaku usaha, kami segera melakukan koordinasi dengan Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Miranda, untuk menindaklanjuti dan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kapolres Lembata," ujar Darius.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi pemerasan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka oknum anggota polisi tersebut harus ditindak tegas. "Pelaku usaha juga harus didengar keterangannya agar peristiwa ini bisa diusut dengan adil dan transparan. Tindakan pemerasan seperti ini mencederai citra Polri yang sedang berupaya melakukan reformasi total," tambahnya.

Darius juga mengungkapkan bahwa Ombudsman NTT telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Lembata untuk memastikan penanganan terhadap laporan tersebut berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila para pelaku usaha memang melakukan pelanggaran administratif, sebaiknya diberikan teguran atau pembinaan agar dapat melengkapi syarat usaha sebagaimana mestinya. "Selama ini para pelaku UMKM di daerah tersebut berusaha dengan tertib dan tidak menimbulkan masalah. Apalagi mereka baru mulai bangkit dari keterpurukan ekonomi. Karena itu, mereka perlu didampingi dan dibantu agar bisa berusaha dengan nyaman dan aman - bukan ditakut-takuti, apalagi diperas," tegas Darius.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa Ombudsman NTT meminta Kapolres Lembata untuk menindak tegas apabila benar terdapat anggota yang terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dikeluhkan oleh para pelaku usaha.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...