• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Minta Disdikbud Buat Juknis Penggalangan Iuran Komite
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 16/09/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat agar membuat petunjuk teknis (juknis) untuk menjadi pedoman bagi sekolah negeri dalam penggalangan iuran komite.

"Juknis sangat diperlukan karena selama ini belum ada sehingga pungutan iuran komite di sekolah-sekolah negeri seperti terjun bebas tanpa pedoman yang menjadi acuan," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (16/9).

Ia mengatakan penggalangan iuran komite sekolah negeri di NTT banyak dikeluhkan para orang tua siswa karena nilai yang ditetapkan sendiri pihak sekolah dan pengelolaannya yang tidak diketahui secara jelas.

Ia mencontohkan seperti pungutan iuran komite sekolah di Kota Kupang dengan nilai berkisar Rp100.000-Rp150.000/orang/bulan.

Sementara di sisi lain ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp2,4 juta/siswa/tahun anggaran sehingga nilainya cukup besar, katanya.

"Para orang tua mengaku siap berpartisipasi asalkan pengelolaannya bisa diketahui secara jelas. Untuk itu lah perlu ada juknis dari Disdikbud provinsi yang mengatur iuran komite ini," katanya.

Darius juga meminta pihak Disdikbud NTT agar menghitung kebutuhan siswa NTT per tahun. Jika anggaran Rp2,4 juta/siswa dari dana BOS perlu ditambah lagi dengan iuran komite maka berapa nilainya yang pasti.

"Jika dana partisipasi orang tua cukup maka Pemprov tak perlu lagi keluarkan anggaran miliaran rupiah setiap tahun untuk membayar tunjangan tambahan penghasilan guru honor karena gaji guru honor bisa dinaikkan sesuai UMP berdasarkan anggaran yang ada," katanya.

Darius menambahkan, penggalangan, pengelolaan dan pengawasan iuran komite sekolah negeri di NTT selama ini masih menjadi momok para orang tua dan guru setiap tahun.

Oleh karena itu perlu ada kebijakan atau juknis yang menjadi pedoman bagi para pihak yang tentunya tidak mengabaikan kepentingan sekolah dan para guru, katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...