• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT: Larangan Ujian karena Tunggakan Sumbangan Langgar Aturan Pendidikan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 04/06/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan dari para orangtua peserta didik SMA Negeri Tanjung Bunga di Kabupaten Flores Timur. Pada intinya mengeluhkan bahwa anak-anak diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite sebelum mengikuti ujian. "Konsekuensinya, bagi para peserta didik yang belum lunas tidak akan diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan," jelas Darius saat memberikan keterangan dari Kantor Ombudsman NTT, Senin 2/6/2025).

Oleh karenanya, guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah, Ombudsman NTT memandang perlu menyampaikan kembali hal-hal sebagai berikut. Pertama, terhadap keluhan tersebut Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar memerintahkan Kepala Sekolah SMAN Tanjung Bunga mengizinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite, sebab peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka. "Berdasarkan informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan Provinsi, pagi ini peserta didik yang dipulangkan telah diizinkan mengikuti ujian pada hari kedua. Mata pelajaran hari pertama ujian yang terlewatkan akan dilakukan ujian susulan. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi atas koordinasinya," lugas Darius.

Kedua, Ombudsman meminta perhatian kepada semua SMA dan SMK Negeri se-NTT agar dalam mengambil keputusan terkait peserta didik yang belum lunas membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 421/1539/PK 2.2/2024. Dimana, Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 421/1539/PK 2.2/2024 tanggal 19 April 2024 tentang peserta didik wajib mengikuti Ujian Sekolah tanpa terkecuali. "Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan peserta didik pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan belum membayar sumbangan komite/pungutan pendidikan," lanjutnya.

Ketiga, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite. "Perihal uang sekolah adalah urusan orangtua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah," tegas Darius melanjutkan.

Selanjutnya, bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite agar dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau melapor ke call center MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT melalui nomor 081138319989 dan 081138319988.

"Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call center pengaduan dengan nomor 08111453737," tutupnya.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...