• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Lakukan PVL On The Spot di Daerah Perbatasan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 20/09/2019 •
 
Kegiatan PVL On The Spot di Plaza Pelayanan Perizinan Publik Timor-Atambua (Foto: Mercy Aton & Jhon Dasilva)

DINAS KOMINFO KAB. BELU-Kamis (19/09), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dari masyarakat di Kabupaten Belu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu, bertempat di Plaza Pelayanan Perizinan Publik Timor-Atambua.

Asisten Pratama Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi NTT - Leila Noury,SH menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-undang No. 37 tahun 2008 tentang pelayanan publik, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ia menambahkan bahwa salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima pengaduan masyarakat. Sejak tahun 2008, Laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dinilai sangat minim sehingga di tahun 2019 ini Ombudsman lakukan kegiatan 'jemput bola' ke Kabupaten Belu untuk menerima pengaduan masyarakat secara langsung dari daerah yang berbatasan dengan Timor Leste ini. 

"Kalau ada laporan masyarakat yang tergolong ringan, maka kita dapat langsung berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini difasilitasi oleh Dinas PMPTSP sehingga bisa diselesaikan saat itu juga. Jika terdapat laporan yang tergolong berat/sedang dan telah memenuhi syarat formil/materiil untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman, maka kita akan membuat tanda terima dokumen Pelapor yang nantinya akan dibawa ke Kupang untuk dilakukan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur penyelesaian laporan yang berlaku di Ombudsman" katanya.

Lebih lanjut Leila juga mengatakan kegiatan PVL ON THE SPOT ini bersifat tahunan dan akan rutin dilaksakan setiap tahunnya, dan akan memilih dititik (red: instansi) mana saja yang ramai dan banyak masyarakat yang datang sehingga bisa melakukan PVL ON THE SPOT.

"Untuk Kabupaten baru tahun ini di lakukan PVL ON THE SPOT dan Belu merupakan kabupaten pertama yang dikunjungi. Tahun depan kalau dari pusat ada penganggaranya maka kami akan berkunjung ke kabupaten yang lain. Penilaian dari ombudsman ini akan menjadi salah satu wadah yang bagus untuk Ombudsman mencari tahu kelemahan dan kelebihan setiap instansi yang kita datangi saat mereka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat" ujarnya.


Leila berharap agar setiap OPD bisa memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sehingga masyarakat yang datang merasa puas dan terlayani dengan baik. Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belu untuk bekerjasama yang baik dengan pemerintah daerah sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang jauh lebih baik.


Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu - Dra. Maria M. K. Eda Fahik, MM menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT yang telah memilih Kabupaten Belu untuk melakukan kegiatan 'jemput bola' penerimaan laporan secara On The Spot, karena dari 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTT, Kabupaten Belu yang mendapatkan kepercayaan untuk Ombudsman berkantor di Kabupaten Belu. Dirinya juga mengatakan dengan kedatangan Ombudsman ini kami sangat siap dan juga tidak melakukan suatu persiapan yang sangat luar biasa karena pelayanan kami sudah standar.

Selain itu Kadis juga berharap semoga kemitraan bersama Ombudsman ini tetap terjalin karena Ombudsman merupakan salah satu lembaga yang telah diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian/survei atas kepatuhan standar pelayanan publik disetiap Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, untuk masyarakat Kabupaten Belu yang ingin membuat laporan pengaduan ke Ombudsman dapat melalui telepon atau sms ke nomor call center Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT di nomor 081353241986.

(*Red)

Berita/Foto: Mercy Aton & Jhon Dasilva


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...