Ombudsman NTT Lakukan Penilaian Opini Ombudsman R di Kabupaten TTS

pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
SOE - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan tahapan pengambilan data Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan penilaian ini dijadwalkan berlangsung selama 5 hari, terhitung sejak Senin (21/9/2026) hingga Jumat (25/9/2026).
Rangkaian penilaian diawali dengan pertemuan antara Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT bersama Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, Asisten III Setda Nixon Nomleni, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kabag Organisasi Setda TTS bertempat di ruang tamu Wakil Bupati, Senin (21/9/2026) pukul 10.00 WITA.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka sekaligus Tim Penilai Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih karena empat instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS yang menjadi sasaran penilaian pada tahun ini, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah menyatakan kesiapannya dengan mengunggah data dukung pada link yang diminta.Selain empat perangkat daerah tersebut, penilaian Opini Ombudsman RI 2026 juga menyasar dua instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) TTU dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati TTS menyambut baik pelaksanaan kegiatan penilaian ini sebagai bentuk pengawasan dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Ombudsman. "Selamat datang di TTS dan silakan melakukan penilaian. Jika ada kendala saat penilaian, koordinasikan dengan kami agar kita cari solusi bersama-sama," ujar Wabup Jhony.
Tahapan penilaian ini difokuskan pada beberapa hal, yakni menilai kesiapan internal pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pemenuhan hingga pelaksanaan standar pelayanan publik, kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten TTS.
Hasil dari penilaian ini nantinya akan menjadi dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten TTS sebagai bahan evaluasi komprehensif guna mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan. "Kami berharap Kabupaten TTS memperoleh skor penilaian tertinggi tahun ini," ujar Yosua.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








