• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di TTU
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 15/09/2026 •
 
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Utara

KEFAMENANU - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan tahapan pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kegiatan penilaian berlangsung selama lima hari, Senin hingga Jumat (7-11/9/2026).

Rangkaian penilaian diawali dengan pertemuan Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Trinimus Olin, di ruang kerja Sekda, Senin (7/9/2026).

Tim Penilai Ombudsman NTT, Yosua Om Karbeka, menyampaikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Kabupaten TTU dalam mendukung pelaksanaan penilaian. Empat perangkat daerah yang menjadi sasaran penilaian, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), telah mengunggah data dukung sesuai dengan instrumen yang diminta.

"Kami mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kabupaten TTU. Empat perangkat daerah yang menjadi sasaran penilaian telah menyatakan kesiapannya dengan mengunggah data dukung pada tautan yang telah ditentukan," ujar Yosua.

Selain empat perangkat daerah tersebut, Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik/Opini Ombudsman RI Tahun 2026 juga menyasar dua instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) TTU dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten TTU.

Yosua menjelaskan, tahapan penilaian difokuskan pada kesiapan internal penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pemenuhan serta pelaksanaan standar pelayanan publik, kewajiban pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten TTU.

"Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar penetapan Opini Ombudsman RI Tahun 2026 bagi Kabupaten TTU sekaligus menjadi bahan evaluasi komprehensif untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan," jelas Yosua.

Setelah pertemuan dengan Tim Penilai Ombudsman NTT, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Trinimus Olin, menyambut baik pelaksanaan penilaian sebagai bentuk pengawasan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten TTU.

Trinimus menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten TTU telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk mengikuti entry meeting penilaian di Kupang bersama perangkat daerah yang menjadi sasaran penilaian. Setelah kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga melakukan rapat bersama perangkat daerah untuk mempersiapkan instrumen dan data dukung yang diperlukan.

"Saya turut serta dalam kegiatan entry meeting penilaian di Kupang bersama tim perangkat daerah yang dinilai. Setelah entry meeting, kami juga telah melakukan rapat bersama seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan instrumen dan data dukung yang diminta. Selamat datang di TTU dan silakan melakukan penilaian. Jika ada kendala selama penilaian, koordinasikan kepada kami agar kita dapat mencari solusi bersama-sama," ujar Trinimus.

Yosua berharap Kabupaten TTU dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mempertahankan capaian penilaian yang telah diraih pada dua tahun sebelumnya.

"Kami berharap Kabupaten TTU dapat mempertahankan capaian penilaian yang telah diraih pada dua tahun sebelumnya," pungkas Yosua.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...