Ombudsman NTT Kunjungi Kantor Camat Oebobo, Temukan Beberapa Kendala Pelayanan

KUPANG - Untuk mengetahui permasalahan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT berkunjung secara langsung ke instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik. Pada kesempatan ini, Jumat (29/07/2022), Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, berkunjung ke loket layanan Kantor Camat Oebobo di Jalan Suprapto, Kupang. Kecamatan ini melayani 7 kelurahan di Kota Kupang yaitu Kelurahan Fatululi, Kayu Putih, Liliba, Oebobo, Oebufu, TDM dan Oetete.
Setibanya di kantor camat, Darius Beda Daton langsung mengamati ketersediaan standar pelayanan di loket, dan berbincang-bincang dengan warga yang berurusan dengan layanan kecamatan. Kepada warga, Darius menanyakan pelayanan apa yang sedang dibutuhkan, sudah menunggu berapa lama, apakah telah dilayani dengan baik serta sesuai persyaratan dan prosedur, apakah merasa dipersulit, dan lain sebagainya.
Kunjungan langsung ke loket layanan dilakukan Ombudsman NTT untuk memastikan bahwa layanan kantor camat telah berjalan sesuai dengan standar layanan waktu, persyaratan layanan, alur dan prosedur layanan serta tarif layanan sesuai yang ditetapkan. Beberapa keluhan disampaikan warga yang membutuhkan layanan perekaman KTP, menyampaikan bahwa telah tiba di loket layanan sejak pukul 08.00 Wita, namun belum ada pelayanan perekaman. Selain itu, Informasi jam pelayanan perekaman juga tidak mereka peroleh sebelumnya atau minimal diinformasikan di loket layanan sehingga mereka terpaksa harus menunggu hingga jam pelayanan dibuka pada pukul 09.00 atau 10.00 Wita.
Dari penelusuran yang Ombudsman NTT lakukan, mendapati informasi dari petugas kecamatan bahwa pelayanan perekaman KTP di kantor camat baru dibuka setelah layanan di Dinas Dukcapil Kota Kupang juga dibuka, hal tersebut dikarenakan perekaman KTP berhubungan dengan Dukcapil.
Kepada petugas kecamatan, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton memberi saran agar menyampaikan informasi kepada seluruh warga Kecamatan Oebobo terkait waktu layanan perekaman KTP berupa pengumuman atau informasi melalui media lain agar diketahui warga. Jangan membiarkan warga menunggu dalam ketidakpastian waktu layanan. Sebab informasi terkait waktu layanan adalah salah satu standar pelayanan yang harus dipenuhi seluruh instansi pemerintah sebagaimana amanat Undang-Udang Nomor:25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam kesempatan ini, Ombudsman NTT juga menemukan temuan lain diantaranya, tidak berfungsinya box Sodamolek Windows Service, inovasi Lurah Naikoten II Andre Otta yang masuk dalam Top 40 inovasi Pelayanan Publik tahun 2017 lalu. Box ini tidak ada perangkatnya sehingga tidak bisa berfungsi untuk pelayanan mandiri warga. Di akhir kunjungan, Darius berharap agar pelayanan kecamatan Oebobo terus menjadi lebih baik, semangat melayani dengan lebih sungguh-sungguh.