• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Kawal Lahirnya Pergub Pendanaan Pendidikan Menengah yang Inklusif dan Berkeadilan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 28/10/2025 •
 
Bertempat di SMAN 2 Kota Kupang, Gubernur NTT Melki Laka Lena menorehkan sejarah baru di bidang pendidikan menengah Hari itu, Senin,28 Oktober 2025

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, bertempat di SMA Negeri 2 Kota Kupang, pada Senin (28/10/2025).

Peraturan Gubernur ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem pendanaan pendidikan menengah yang transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat, terutama keluarga kurang mampu. Ombudsman NTT menjadi salah satu pihak yang sejak awal aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan draf peraturan tersebut bersama Dinas Pendidikan dan Komisi V DPRD NTT.

Ombudsman NTT memandang lahirnya Pergub ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat keadilan sosial di bidang pendidikan. "Kami mengapresiasi komitmen Gubernur, DPRD NTT, dan Dinas Pendidikan yang telah terbuka terhadap masukan publik selama proses pembahasan. Pergub ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengawas, dan masyarakat dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat," ujar perwakilan Ombudsman NTT.

Lebih lanjut, Ombudsman NTT berharap pelaksanaan peraturan ini benar-benar berjalan sesuai prinsip good governance. Ombudsman RI akan tetap mengawal implementasinya, termasuk menindaklanjuti apabila muncul laporan masyarakat terkait pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pergub.

"Kini saatnya sekolah menengah di NTT menjadi ruang yang inklusif bagi semua anak, tanpa terkecuali. Tidak boleh ada lagi orang tua yang menangis diam-diam karena biaya sekolah yang memberatkan," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa Pergub ini merupakan salah satu peraturan paling berdampak langsung bagi masyarakat. "Selama menjadi gubernur, ini peraturan yang paling bermanfaat dan paling dinanti oleh masyarakat NTT. Ada orang tua yang menangis karena peraturan ini menjawab harapan mereka," ujarnya.

Melalui peraturan ini, pungutan kepada peserta didik dan/atau orang tua hanya diperbolehkan dalam bentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP), dengan batas maksimal Rp100.000 per siswa per bulan. Sekolah dilarang menarik pungutan lain dalam bentuk apa pun. Bahkan, bagi keluarga tidak mampu, pungutan ditiadakan sama sekali.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa peserta didik tidak boleh dipulangkan atau ditahan ijazahnya karena belum melunasi iuran, serta memberi keringanan bagi orang tua dengan lebih dari satu anak di sekolah yang sama-cukup membayar untuk satu anak saja.

Diketahui, proses penyusunan Pergub ini berlangsung cukup panjang, dimulai sejak April 2025 dan melewati berbagai forum rapat, koreksi berjenjang, hingga akhirnya ditandatangani pada akhir Oktober. Dalam setiap tahapan, Ombudsman NTT berperan memastikan agar kebijakan yang lahir tidak menimbulkan potensi maladministrasi baru dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...