Ombudsman NTT Jadi Narasumber Kuliah Umum di Unimor
TIMOR TENGAH UTARA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Timor, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (4/12/2024). Didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Robert menyampaikan materi dengan tema "Peran Ombudsman dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Secara Unggul di Indonesia". Hadir pada kesempatan kuliah umum tersebut, Rektor Universitas Timor Stefanus Sio, para wakil rektor, dosen, tenaga kependidikan dan para mahasiswa.
Selain kuliah umum, kehadiran Ombudsman RI juga dalam rangka berdialog dan mendengar aspirasi mahasiswa terkait layanan publik di sekitar mereka dan mensosialisasikan tentang Ombudsman dan perannya dalam pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Para mahasiswa diharapkan memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor ke Pemerintah daerah dan Ombudsman jika menemukan pelayanan publik yang belum sesuai standar di sekitarnya. Robert berharap agar persoalan pengawasan pelayanan publik menjadi persoalan bersama seluruh masyarakat dan karena itu membutuhkan partisipasi pengawasan dari semua pihak. Kampus juga merupakan stakeholder utama Ombudsman khususnya bagi kaum muda yang menjadi generasi masa depan bangsa.
Melalui sosialisasi tentang Ombudsman dan perannya dalam pelayanan publik ini, mahasiswa diharapkan bisa menjadi tokoh pembaharu proses pelayanan publik di Kabupaten TTU maupun di kabupaten lain maupun dalam kehidupan mereka sehari-hari. Pada kesempatan itu, Robert berharap agar pertemuan kali ini adalah awal dari penjajakan kerja sama lebih lanjut yang akan diwujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman dan Universitas Timor. Pasca penandatanganan PKS, ruang lingkup kerja sama memungkinkan para mahasiswa akan mengikuti magang pada Kantor Ombudsman.
Sementara itu, Rektor Universitas Timor Stefanus Sio menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Ombudsman RI yang telah menggelar kuliah umum di Universitas Timor sebab kegiatan ini berdampak positif bagi Universitas Timor. Kuliah umum tersebut memberikan pencerahan kepada Civitas Akademik Unimor perihal pentingnya aspek pelayanan publik secara khusus untuk para mahasiswa. Rektor menyambut baik rencana kerja sama MoU dan PKS agar bermanfaat bagi kedua lembaga. Dalam kurikulum Merdeka Belajar mahasiswa juga dituntut untuk belajar di luar lembaga. Oleh karena itu, Kantor Ombudsman bisa menjadi solusi untuk menjawabi tuntutan tersebut.