Ombudsman NTT Ingatkan Puskesmas Penfui Terapkan Standar Pelayanan Publik Secara Konsisten

KUPANG - Dalam upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Penfui, Puskesmas Penfui menggelar Mini Lokakarya Lintas Sektor pada Rabu (3/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ibadah GMIT Bait'El Naimata ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Kecamatan Maulafa, Hendrikus Banunaek.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 36 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Pemerintah Kelurahan Penfui, Kelurahan Maulafa, dan Kelurahan Naimata beserta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perwakilan lembaga pendidikan dari tingkat SD hingga SMA, Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang, serta para kader kesehatan dari tiga kelurahan. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala UPTD Puskesmas Penfui, drg. Hariyono, mengenai Program, Kinerja, dan Capaian Pelayanan Kesehatan Puskesmas Penfui Januari-Oktober 2025; Standar Pelayanan Publik; Musyawarah Mufakat Kelurahan (MMK); serta rencana tindak lanjut.
Dalam sesi diskusi, Asisten Ombudsman RI Provinsi NTT, Hendryk Ronald Adoe menegaskan bahwa Standar Pelayanan Publik yang disusun Puskesmas Penfui harus mengacu pada 14 komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Puskesmas Penfui harus memastikan standar pelayanan yang telah disusun benar-benar diterapkan di lapangan dengan informasi yang akurat. Misalnya, jika suatu pelayanan ditetapkan gratis, maka ketentuan tersebut harus diinformasikan secara jelas kepada pengguna layanan. Jika terdapat pungutan yang tidak sesuai, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang juga merupakan bentuk maladministrasi," ujarnya.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Ombudsman NTT menerima berbagai pengaduan terkait pelayanan di tingkat puskesmas. Laporan tersebut antara lain mengenai mekanisme antrean yang tidak jelas, ketidaktersediaan sarana pada posyandu, hingga isu ketidakmerataan jasa pelayanan bagi Tenaga Kesehatan Disabilitas dan Non-Disabilitas. Selain itu, terdapat pula keluhan terkait ketidakpastian informasi layanan dan jam pelayanan yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Melalui mini lokakarya ini, Ombudsman NTT menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh program pelayanan kesehatan Puskesmas Penfui yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.








