• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Ingatkan PT Jasa Raharja Putra Soal Penempatan Petugas di Loket Samsat
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 10/10/2025 •
 
Kepala perwakilan ombudsman RI perwakilan nusa tenggara timur menerima kunjungan GM PT Jasa Raharja Putra (JRP), Eki Sinulingga di ruang kerja.

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan General Manager PT Jasa Raharja Putra (JRP), Eki Sinulingga, di ruang kerja pada Jumat (10/10/2025). PT Asuransi Jasa Raharja Putra merupakan anak perusahaan PT Jasa Raharja, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat terkait kewajiban pembayaran premi asuransi JRP sebesar Rp60.000 untuk sepeda motor dan Rp72.000 untuk mobil tanpa adanya penawaran terlebih dahulu kepada wajib pajak. Kondisi tersebut terjadi karena petugas JRP ditempatkan di dalam loket Samsat, sehingga banyak wajib pajak mengira premi tersebut bersifat wajib.

"Ombudsman RI mengingatkan bahwa PT Asuransi Jasa Raharja Putra bukan pelaksana Samsat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Samsat)," ujar Kepala Perwakilan.

Karena itu, Ombudsman NTT meminta agar penempatan meja layanan PT Jasa Raharja Putra dilakukan di luar loket Samsat, disertai dengan banner atau media informasi yang menjelaskan tujuan dan manfaat asuransi tersebut, sebagai bentuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti asuransi secara sukarela.

Kebijakan tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor X.IP.779.93/2017 perihal penegasan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang menyatakan bahwa petugas Asuransi Kendaraan Darat dan Penumpang (AKDP) PT Jasa Raharja Putra ditempatkan di luar loket pelayanan Samsat.

Lebih lanjut, Darius menitip pesan agar edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya asuransi kecelakaan tunggal terus ditingkatkan. "Asuransi Jasa Raharja Putra bersifat sukarela, sehingga perlu ditawarkan kepada masyarakat secara terbuka, bukan seolah-olah diwajibkan hanya karena petugas berada di dalam loket," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem tertinggi ketiga di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan pejabat dan pelaksana layanan yang benar-benar memiliki komitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta menjadikan NTT sebagai tempat untuk beramal dan mengabdi.

Di akhir pertemuan, Ombudsman NTT berharap agar praktik layanan terbaik PT Jasa Raharja Putra di provinsi lain dapat diadaptasi di NTT, khususnya dalam hal kecepatan dan ketepatan pembayaran klaim asuransi kecelakaan yang menjadi tanggung jawab JRP.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...