• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Ikuti Dialog Tunjangan DPRD Bersama Gubenur
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 11/09/2025 •
 

KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri undangan Gubernur NTT dalam rangka dialog terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT yang berlangsung di ruang rapat lantai I Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/9/2025).

Hadir dalam dialog tersebut Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wakil Gubernur Jhoni Asadoma, Forkopimda Provinsi, akademisi Undana Umbu Lili Pekuali, akademisi Unkris Frits Fangidae, aliansi mahasiswa, LSM, media massa, serta pimpinan perangkat daerah terkait di lingkup Pemprov NTT.

Sebagai pembuka, Gubernur NTT menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat informasi dari DPRD bahwa secara kelembagaan DPRD NTT menyatakan kesediaannya agar Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD dievaluasi kembali. Evaluasi dimaksudkan agar mengacu pada ketentuan, mekanisme, dan aspirasi publik yang berkembang. Karena itu, dialog ini diharapkan dapat memberi masukan kepada Pemerintah Provinsi dalam mengkaji kembali besaran tunjangan tersebut sehingga sesuai kemampuan keuangan daerah dan memenuhi harapan masyarakat.

Dalam dialog, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada aliansi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan saran terkait besaran tunjangan transportasi dan perumahan yang akhir-akhir ini menuai protes publik. Pada intinya, seluruh aliansi mahasiswa meminta agar Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT, di mana menurut BPS pada Maret 2025 jumlah penduduk miskin masih mencapai 18,6% atau sekitar 1,1 juta orang.

Dialog tersebut juga mendengarkan pandangan para akademisi serta penjelasan dari Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, dan Sekretariat DPRD NTT. Pada kesempatan itu, Tim Ombudsman NTT hanya mendengar masukan semua pihak. Pandangan resmi Ombudsman terkait Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 telah disiapkan secara tertulis dan diserahkan kepada Wakil Gubernur setelah dialog berakhir.

Terkait dengan hal tersebut, Ombudsman NTT menegaskan bahwa perhitungan besaran tunjangan DPRD maupun Dana Operasional Pimpinan DPRD wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta hasil survei tim penilai kewajaran harga di provinsi/kabupaten/kota. Peraturan yang menjadi acuan antara lain, pertama PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, kedua Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, ketiga PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, keempat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, kelima Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Standar Biaya Umum (SBU), dan terakhir Hasil survei tim penilai pemerintah/independen terkait kewajaran harga setempat

Berdasarkan regulasi dan hasil survei tim penilai, besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT sebagaimana diatur dalam Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 belum mengacu pada Pergub NTT Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi NTT serta hasil survei kewajaran harga.

SBU merupakan satuan biaya tertinggi yang ditetapkan sebagai pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah. Fungsinya adalah untuk mengatur batas maksimal pengeluaran sehingga mendorong prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penganggaran serta penyerapan dana publik.

Karena tunjangan DPRD saat ini melampaui SBU dan hasil survei tim penilai, terdapat risiko pengembalian kelebihan tunjangan jika diaudit BPK, atau risiko hukum apabila rekomendasi pengembalian biaya tidak dilaksanakan. Karena itu, Ombudsman menyarankan agar Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 direviu kembali, dengan penyesuaian besaran tunjangan berdasarkan SBU, hasil survei kewajaran harga, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT. Pandangan ini juga telah disampaikan kepada Gubernur, Kepala Badan Keuangan Daerah, Inspektur, Kepala Biro Hukum, dan Sekretaris DPRD NTT.

Ombudsman berharap semua pihak terus memantau perkembangan rencana evaluasi Pergub ini agar sesuai dengan harapan publik.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD NTT yang telah membuka ruang evaluasi tunjangan, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada aliansi mahasiswa NTT yang tidak pernah berhenti berjuang mencintai daerahnya melalui aksi damai dan tertib selama sepekan terakhir. Terima kasih pula kepada media massa yang terus menyuarakan aspirasi masyarakat NTT melalui pemberitaan, serta kepada seluruh masyarakat NTT atas dukungan masifnya melalui media sosial," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...