Ombudsman NTT Harapkan Perbaikan Soal Tarif Peti Kemas Pelabuhan Tenau Kupang

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menjadi peserta diskusi khusus dengan tema "Tarif Peti Kemas Pelabuhan Tenau-Kupang" yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Wilayah IV meliputi Jawa Timur, Bali NTB dan NTT pada Kamis (4/8/2022). Hadir dalam rapat ini, KPPU Jawa Timur dan Jakarta.
Darius menyambut gembira inisiatif KPPU menggelar diskusi ini karena persoalan tarif peti kemas di pelabuhan Tenau yang sempat mencuat tahun lalu menjadi perhatian KPPU. Pada kesempatan tersebut Darius menyampaikan bahwa sebagai pengawas pelayanan publik, tahun 2021 Ombudsman RI beberapa kali menerima komplain pengguna jasa pelabuhan terkait mahalnya biaya pengiriman barang dari pelabuhan Tenau ke gudang. Intinya, pengguna jasa mengeluhkan bahwa biaya peti kemas dari Surabaya ke Pelabuhan Tenau Kupang dan pelabuhan lain di NTT hampir sama dengan ongkos angkut dari pelabuhan ke gudang dalam kota.
"Data tahun lalu menunjukan peti kemas 20 feet yang mengangkut barang 20 ton dengan jarak tempuh 10 km bertarif Rp 4 juta. Mungkin saja ada yang lebih murah atau lebih mahal dari angka itu. Sementara di Pulau Jawa dan Sulawesi biayanya jauh lebih murah. Semarang-Jogyakarta dengan jarak tempuh 116 km, lama waktu perjalanan 5 jam 37 menit, bertarif hanya Rp 2,45 juta. Semarang-Cirebon dengan jarak tempuh 238 km dengan lama waktu perjalanan 8 jam 26 menit bertarif Rp 3,8 juta,"jelas Darius.
"Salah satu dampaknya, terjadi disparitas harga barang yang tinggi antara wilayah barat dan timur sehingga subsidi tol laut oleh pemerintah melalui APBN setiap tahun seolah tidak terasa menekan margin disparitas harga tersebut. Harga telur ayam dan sembako tetap tinggi. Lantas, dimana soalnya sehingga disparitas harga tersebut tidak mampu ditekan?," lanjutnya. Ia menekankan apakah karena alasan klasik yang biasa terlontar yaitu soal supply and demand atau ada soal lain yang terjadi di sana. "Persoalan pola distribusi logistik, tarif/cost logistik dari pelabuhan ke gudang, pembatasan distributor barang dengan alasan tertentu, kapasitas pelabuhan peti kemas adalah beberapa hal yang mesti diurai bersama seluruh stakeholder di daerah ini guna membantu masyarakat kecil dari 'permainan' harga barang yang bisa dilakukan sesuka hati dan kapan saja oleh segelintir orang," jelasnya.
Terkait soal ini, pada Senin (21/2/2022) lalu, Ombudsman NTT menghadiri undangan rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan seluruh stakeholder terkait transportasi di ruang rapat Dinas Perhubungan. Hadir dalam rapat ini, Dinas Perindustian dan Perdagangan, Biro Ekonomi dan Administrasi Pemerintahan, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan PT Pelindo III Cabang Tenau Kupang. "Saya menyambut gembira inisiatif dinas perhubungan menggelar rapat dalam rangka evaluasi tarif angkutan peti kemas ini dan menunggu penggodokan draf peraturan gubernur yang mengatur pedoman tarif yang bisa jadi rujukan penetapan tarif peti kemas," ujar Darius.
"Hingga saat ini kita masih menunggu Peraturan Gubernur pedoman tarif dimaksud. Dalam rapat tersebut Dinas Perhubungan Provinsi NTT menegaskan bahwa transportasi merupakan salah satu kelompok pengeluaran yang memberi andil inflasi di Provinsi NTT. Tercatat dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019-2021, kelompok pengeluaran transportasi menyumbang angka tertinggi," kata Darius menambahkan.
Kepada KPPU selaku lembaga penegak hukum persaingan usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Darius berharap terus melakukan pengawasan di NTT.








