• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Harapkan Perbaikan Pelayanan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 29/07/2024 •
 
Darius Beda Daton menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana dan tim

KUPANG -  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton mengungkap bahwa Ombudsman NTT akan terus berkoordinasi bilamana terdapat keluhan terkait pelayanan Balai Karantina Kupang dan seluruh satuan pelayanan se-NTT untuk perbaikan pelayanan. Hal ini disampaikan  saat menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana dan tim, Jumat (26/7/2024) dalam rangka koordinasi dan kerja sama demi perbaikan pelayanan di lingkungan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT.

Darius menyebutkan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat NTT adalah kewajiban seluruh aparatur negara. Untuk itu pihaknya mengajak semua aparatur untuk terus melayani dengan semangat, terlebih kepada Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan yang hadir dalam pertemuan.

Pada kesempatan ini, Darius menyampaikan beberapa hal. Pertama, sejak 3 tahun terakhir, Ombudsman NTT tidak lagi menerima keluhan masyarakat terkait layanan Balai Karantina Kupang, termasuk pelayanan pengiriman hewan sapi, kerbau dan kuda yang menjadi primadona NTT.

Hal ini bisa saja terjadi karena Balai Karantina Kupang telah melaksanakan dengan konsisten seluruh standar pelayanan yang telah ditetapkan baik dari sisi standar waktu layanan, tarif layanan, persyaratan layanan dan sebagainya. Kedua; Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih karena seluruh biaya operasional petugas karantina di lapangan tidak dibebankan kepada pengguna layanan melainkan menggunakan anggaran balai karantina. Hal ini untuk menghindari komplain pengguna layanan terkait permintaan imbalan uang dari petugas kepada pengguna layanan, hal mana kerap terjadi di instansi lain. Sebagai instansi yang berada di pelabuhan, karantina berperan menjaga ekonomi perdagangan Provinsi NTT agar bisa berdampak untuk kemakmuran warga.

Ketiga; khusus petugas balai karantina yang bertugas di PLBN Motaain Kabupaten Belu, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan benar untuk mencegah masuk makanan kemasan yang dilarang masuk dan beredar di Indonesia karena alasan tertentu. "Jangan ada kong kali kong untuk meloloskan bahan makanan yang membahayakan kesehatan warga karena imbalan tertentu dari para pemasok. Sebagai petugas di pintu perbatasan, petugas karantina adalah wajah pelayanan negara Indonesia di mata pihak luar sehingga pelayanan yang baik, bebas pungutan liar dan ramah adalah suatu keharusan," tegasnya.

Adapun Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas pokok dan fungsi mencegah masuk, keluar, tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Di NTT, balai ini mempunyai 14 satuan pelayanan dan 6 pos pelayanan yang tersebar di beberapa kabupaten.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...