Ombudsman NTT Harapkan Peningkatan Nilai Penilaian Kepatuhan

ENDE - Dalam pertemuan dengan Pj. Bupati Ende Austinus Ngasu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton menyampaikan permintaan dukungan terhadap tindak lanjut saran korektif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman NTT. Hal ini disampaikan pada Jumat (9/8/2024) di Kantor Bupati Ende.
LHP terkait pemberhentian perangkat Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru tersebut telah dikirim sejak Maret 2024 dan telah dilakukan dua kali monitoring tertulis di bulan April dan Juni. Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Camat Wolowaru.
"Karena itu kami minta kepastian tindak lanjut LHP dimaksud," tegas Darius.
Selanjutnya, Ombudsman NTT meminta kesiapan perangkat daerah dalam rangka menyongsong Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024.
"Kami berharap Kabupaten Ende meningkatkan skor hasil penilaian tahun 2023 yang berada di Zona Kuning Tingkat Kepatuhan Sedang Menuju Kualitas Tinggi," lanjutnya.
Dalam pertemuan ini, Agustinus menyatakan kesiapannya untuk dinilai.
"Terima kasih kepada Ombudsman NTT atas pertemuan ini," tutupnya.








