Ombudsman NTT Gelar Rakor bersama BPMP dan Dinas Pendidikan

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton menggelar rapat koordinasi bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT di ruang rapat Ombudsman NTT, Senin (29/7/2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala BPMP Provinsi NTT Herdiana dan tim serta Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT Ayub Sanam. Sebagai pembuka rapat, Darius menyampaikan terima kasih karena telah menyiapkan dengan baik teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di NTT sehingga tidak ada komplain yang berarti dan demo besar-besaran sebagaimana tahun sebelumnya.
Rapat koordinasi ini diawali dengan pemaparan hasil pengawasan PPDB tingkat SD, SMP dan SMA/K tahun 2024 oleh Ombudsman NTT yang diikuti tanggapan dan penyampaian hasil pengawasan oleh BPMP NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
Tahun ini Ombudsman NTT menerima 15 laporan PPDB, sementara Dinas Pendidikan menerima 18 laporan. Ketiga lembaga ini menyampaikan beberapa hasil pengawasan dengan substansi yang sama antara lain, pertama; komplain didominasi oleh keluhan calon peserta didik berupa akses PPDB online via aplikasi yang langsung dinyatakan penuh dalam waktu 10-15 menit. Kedua; pengadaan seragam sekolah yang belum berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Pada kesempatan tersebut, saya menyampaikan permasalahan lain yang kerap dilaporkan dan perlu mendapat perhatian seluruh stakeholders pendidikan adalah terkait tidak diperkenankan mengikuti ujian dan penahanan ijazah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite, yang mana diatur jelas dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan," ujar Darius.
Menanggapi permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan dan BPMP Provinsi NTT menyampaikan beberapa hal. Pertama; terkait persoalan pembelian seragam nasional dan pramuka oleh pihak sekolah pada saat PPDB, Dinas Pendidikan akan membuat surat penegasan kepada semua sekolah agar mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kedua; terkait penahanan ijazah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian bagi peserta didik yang belum lunas iuran komite, perlu dicari akar masalahnya terutama terkait biaya bagi guru honor yang tidak dibiayai BOS.
"Dinas Pendidikan Provinsi NTT sebelumnya telah mendiskusikan bersama Kementrian Pendidikan Nasional agar segera menerbitkan Keputusan Mentari/Dirjen/Sekjen tentang koefisien pembiayaan pendidikan di setiap daerah per siswa per tahun. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan membuat regulasi teknis terkait koefisian biaya dimaksud. Jika sudah mendapatkan angka rill pembiayaan siswa per tahun per daerah, maka angka selisih antara dana BOS dan sisa pembiayaan akan diambil dari partisipasi orang tua. Dengan demikian besaran biaya partisipasi orang tua tidak sama untuk setiap daerah," jelas Ayub.
Menutup, Darius menyampaikan bahwa sekolah juga harus menempuh kebijakan untuk membebaskan biaya sekolah bagi anak yatim piatu dan anak tidak mampu sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar iuran komite karena merasa tidak mampu.