• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Dukung Program Tarif Gratis Transportasi untuk Penyandang Disabilitas
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 10/12/2025 •
 
Plt. kepala Ombudsman NTT sedang mengikuti rapat bersama

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan tarif transportasi publik gratis bagi penyandang disabilitas di NTT. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk mewujudkan pelayanan publik yang setara, inklusif dan bebas diskriminasi.

Dukungan tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka dalam rapat persiapan yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT pada Rabu (10/12/2025), sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Aksesibilitas Layanan Transportasi Publik. Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Perum Damri Kupang, Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya Megah Langgeng, dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang.

Membuka pertemuan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTT, Robert N. I. Tail, menekankan bahwa program ongkos nol rupiah bagi penyandang disabilitas dirancang untuk membuka ruang gerak dan kesempatan lebih luas bagi kelompok tersebut. "Selama ini penyandang disabilitas kurang diberi kesempatan untuk bergerak dan bersosialisasi. Ini adalah celah yang harus kita perbaiki," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yosua P. Karbeka memberikan apresiasi terhadap gagasan ini. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah penting untuk memberi perhatian serius pada layanan bagi disabilitas. "Di NTT, ini merupakan langkah baru dan kami mengapresiasi kinerja BPTD Kelas II NTT yang mulai menerapkan layanan publik non-diskriminatif," kata Yosua.

Yosua menekankan bahwa isu disabilitas tidak hanya terkait sarana yang ramah difabel, tetapi juga perubahan sikap dan perilaku petugas di lapangan. "Semua lembaga harus memandang isu disabilitas sebagai prioritas, tidak hanya pada aspek fasilitas, tetapi juga budaya pelayanan, di mana tidak ada perbedaan perlakuan terhadap seluruh pengguna layanan," tambahnya.

Terpisah, Asisten Muda Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Siti Qulsum menekankan pentingnya penyusunan Standar Pelayanan (SP) yang komprehensif sebelum program dilaksanakan. Standar ini harus mencakup sarana prasarana, kompetensi SDM, persyaratan layanan, hingga SOP teknis pelaksanaan. Ia juga merekomendasikan agar komunitas penyandang disabilitas dilibatkan langsung dalam proses perumusan kebijakan. "Kebutuhan disabilitas sangat teknis dan beragam. Proses identifikasi akan lebih tepat bila kita mendengarkan mereka yang sehari-hari bekerja bersama penyandang disabilitas," jelas Siti.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh instansi untuk segera merumuskan model layanan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. Ombudsman NTT menegaskan akan mengawal proses ini agar implementasinya berjalan sesuai prinsip layanan publik yang adil dan responsif. "Kami juga mengajak masyarakat penyandang disabilitas di NTT agar nantinya dapat menikmati transportasi dengan Damri, Sinar Jaya, atau Ferry Perintis ASDP secara gratis pada 37 trayek angkutan darat dan 26 lintasan penyebrangan pasca-program ini diluncurkan," tambah Yosua.

Dengan program ini, penyandang disabilitas di NTT dapat menikmati hak mobilitas yang lebih layak, aman, dan setara. Program tarif gratis ini rencananya akan diluncurkan pada 1 Januari 2026 dengan standar layanan yang lebih inklusif.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...