Ombudsman NTT Dukung Kanwil Ditjen Perbendaraan dan KPPN Kupang Launching Layanan Front Office Bersama

KUPANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton hadir dalam Launching Layanan Bersama Front Office antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang bertempat di Lantai 2 Gedung Keuangan Negara Kupang, Selasa (10/6/2025). Kegiatan tersebut dibuka dengan resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo dan dihadiri Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dan jajaran serta seluruh satuan kerja dibawah KPPN Kupang.
"Ketika diberi kesempatan menyampaikan sambutan, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dan KPPN Kupang karena terus menerus melakukan transformasi layanan di lingkungan kerjanya," ujar Darius Beda Daton yang ditemui usai kegiatan.
Sebab, dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada stakeholders/satuan kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengimplementasikan layanan non tatap muka dengan menggunakan Aplikasi SAKTI dan SPAN. Meskipun layanan Aplikasi SAKTI dan SPAN telah berjalan dengan mudah dan cepat melayani satuan kerja di wilayah kerjanya, inovasi layanan terus dilakukan dengan integrasi Customer Service yang berlokasi pada tempat dalam satu gedung dalam bentuk Layanan Bersama Front Office. KPPN Kupang dengan 27 pegawai melayani 282 satuan kerja, 7 pemerintah daerah dan 5 stakeholders lain yang mengelola anggaran sebesar Rp. 16,63 triliun membutuhkan inovasi layanan agar mudah dan cepat.
"Karena itu saya menyambut baik rencana Piloting Layanan Bersama Front Office Kanwil DJPb Provinsi NTT dan KPPN Kupang yang dimulai hari ini sebagai tekad untuk melayani dengan mudah, cepat dan transparan," lanjut Darius.
Ia juga menyampaikan bahwa layanan bersama front office Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi pemangku kepentingan dalam mendapatkan layanan perbendaharaan.
Darius menyampaikan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Ombudsman NTT belum menerima keluhan masyarakat terkait layanan KPPN Kupang alias zero komplain atau belum ada komplain.
Untuk itu, pihaknya berharap selanjutnya pelayanan KPPN Kupang tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena memang pelayanan KPPN Kupang sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan.
Sebagai informasi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memiliki tugas pokok untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, serta menyalurkan pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).