Ombudsman NTT Dorong Polri Tingkatkan Pelayanan Publik
Kupang- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menjadi narasumber dalam kegiatan Post Assessment Polri untuk jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) dan satuan lain pada Biro SDM Polda NTT di Hotel Neo By Aston Kupang, Rabu (23/11).
Darius menyampaikan kepada 30 anggota Polri dan Polres se-NTT sebagai peserta kegiatan mengenai substansi laporan yang diterima oleh Ombudsman NTT tahun 2021 dan 2022 dengan substansi laporan kepolisian. Darius juga menyampaikan fungsi-fungsi Polri yg paling sering dilaporkan.
Berdasarkan data yang dimiliki, Ombudsman RI Perwakilan NTT selama tahun 2021 menerima total 625 laporan/pengaduan masyarakat mengenai kinerja instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan substansi Kepolisian berada pada urutan ke-2 laporan/pengaduan terbanyak yang dilaporkan. Sedangkan tiga bentuk maladministrasi paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
"Kiranya Polri terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan cara melayani dengan sebaik-baiknya dan dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya sektor pelayanan publik sehingga dapat menurunkan jumlah pengaduan masyarakat ke Ombudsman," jelasnya.
"Terima kasih kepada Kepala Biro SDM Polda NTT dan jajaran atas diskusi hari ini" tutup Darius.