• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT dan Pemprov NTT Teken Renja untuk Perbaikan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 10/02/2022 •
 
Pemprov NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT teken Renja di Kupang, Selasa 8 Februari 2022 (Dok: Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Kupang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT (Pemprov) melalui Biro Organisasi Setda NTT melakukan penandatanganan dokumen kerja sama (Renja), pada Selasa (8/2/2022) bertempat di ruang kerja Biro Organisasi Sekretariat Daerah NTT.

Hal ini merupakan kegiatan lanjutan dari hasil kesepakatan bersama (MoU) yang sudah ditandatangani Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada tanggal 20 Desember 2021 lalu.

Renja tersebut ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, dan disaksikan oleh Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana dan Tim Kerja Sama Perwakilan Ombudsman RI NTT. 

"Renja ini diharapkan dapat menjadi pedoman agar kerja sama perbaikan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi NTT segera diwujudkan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan perizinan, pendidikan, kesehatan, perhubungan dan sebagainya", terang Darius.

Rencana kerja tersebut meliputi, pertama, koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah. Kedua, fasilitasi penyusunan, revisi dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) serta evaluasi dokumentasi SP pada seluruh penyelenggara pelayanan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketiga, penguatan mekanisme pelaporan melalui SP4N-LAPOR. Keempat, tindak lanjut penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggara pelayanan publik dengan menunjuk pejabat penghubung pada masing-masing penyelenggara pelayanan yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kelima, Inspektorat Daerah dapat memfasilitasi kegiatan pemeriksaan laporan. Keenam, mempermudah akses masyarakat menyampaikan pengaduan pelayanan publik melalui terbentuknya desk pengaduan pelayanan publik kabupaten/kota dan/atau desk pengaduan pada masing-masing penyelenggara pelayanan. Ketujuh, pelaksanaan optimalisasi penerapan SPBE serta monitoring dan evaluasinya.

"Selanjutnya kegiatan penandatanganan tersebut akan dilakukan bersama para kepala bagian organisasi dan tata laksana kabupaten/kota," terang Daton. (dede)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...