• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT dan Jasa Raharja Bahas Tantangan Layanan di NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 04/06/2025 •
 
epala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT, Sumantri M. Baswan, dan jajarannya di ruang kerja Ombudsman NTT pada Selasa (4/6/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka mendiskusikan berbagai hal terkait layanan PT Jasa Raharja, sistem kerja Samsat Bersama, berbagai tantangan pelayanan PT Jasa Raharja di NTT, serta sebagai upaya silaturahmi dengan pejabat baru.

"Sebagai BUMN yang menyelenggarakan layanan publik, tentu PT Jasa Raharja juga tidak luput dari keluhan publik. Kepada Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT dan tim, saya menyampaikan bahwa kami sering diundang hadir dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi guna membahas perbaikan layanan Samsat, termasuk layanan PT Jasa Raharja," ujar Darius. Karena itu, sebagai pejabat baru, Darius menitip pesan agar layanan asuransi kecelakaan tunggal oleh PT Jasa Raharja Putra tetap berada di luar loket Samsat karena tidak termasuk dalam sistem Samsat.

Kepada masyarakat juga perlu diberikan edukasi tentang pentingnya membayar premi asuransi Jasa Raharja Putra untuk mencover kecelakaan tunggal yang selama ini tidak ditanggung PT Jasa Raharja. Asuransi tersebut bersifat sukarela, sehingga perlu ditawarkan kepada masyarakat, bukan seolah-olah diwajibkan hanya karena berada di dalam loket.

"Saya juga berpesan bahwa NTT adalah provinsi dengan jumlah penduduk miskin dan miskin ekstrem tertinggi ketiga di Indonesia, sehingga diperlukan pejabat-pejabat yang berkenan membantu dan melayani NTT dengan sepenuh hati serta menjadikan NTT sebagai tempat beramal. Bilamana ada praktik-praktik layanan PT Jasa Raharja yang baik di provinsi lain, agar ditularkan ke NTT, terutama dalam hal kecepatan membayar klaim asuransi kecelakaan yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja," lanjut Darius.

Sebagai informasi, tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Jasa Raharja juga bertugas menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat untuk memenuhi hak santunan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PT Jasa Raharja merupakan salah satu unsur dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Samsat), bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan Dinas Pendapatan Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...