Ombudsman NTT dan Dinas Peternakan Provinsi Bahas Perbaikan Layanan Tata Niaga Sapi

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menghadiri undangan Dinas Peternakan Provinsi NTT dalam rangka koordinasi peningkatan pelayanan tata niaga sapi di Provinsi NTT di ruang rapat Kepala Dinas Peternakan. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Yohanes Octovianus, Kabid Kesehatan Hewan, Melki Angsar dan Kepala Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan Edy Djuma dan jajaran.
"Pada kesempatan tersebut, kami mendiskusikan banyak hal terkait tugas dan tanggungjawab Dinas Peternakan menjaga populasi ternak dan berbagai tantangan yang menyertainya termasuk terkait penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur," jelas Darius pada Selasa (27/5/2025).
Selain itu, perlunya memperhatikan kewenangan kepala dinas peternakan untuk menandatangani Rekomendasi Pengeluaran Ternak agar dapat limpahkan kepada pejabat lain, agar pelayanan Rekomendasi tetap berjalan dalam hal Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Yohanes Octovianus menyatakan sepakat untuk melakukan revisi beberapa pasal dan poin Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 dalam rangka peningkatan pelayanan dengan mengakomodasi masukan dari Ombudsman RI, petani peternak dan pengusaha ternak. Pertama, memiliki ranch paling rendah 50 ha direvisi menjadi 10 ha. Kedua, memiliki kandang dengan kapasitas tampung 1000 ekor direvisi menjadi 250 ekor. Ketiga, kriteria berat sapi bali 275 kg direvisi dengan tambahan dapat dikirim sapi bali dengan berat kurang dari 275 jika telah berumur 5 tahun dibuktikan dengan data umur. Keempat, standar waktu pengusulan jumlah/kuota ternak dari bupati kepada gubernur dari sebelumnya tidak ada standar waktu direvisi menjadi paling lambat bulan November setiap tahun. Kelima, surat keterangan kepemilikan 10% betina produktif direvisi dengan tambahan mengetahui perangkat daerah yang membidangi.
Atas diakomodasinya beberapa poin harapan petani peternak dan pengusaha ternak dalam revisi peraturan gubernur tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai keluhan yang selama ini disampaikan. "Yang terpenting, perubahan kebijakan Gubernur NTT tersebut diharapkan mampu merangsang para petani peternak untuk lebih semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Dinas Peternakan Provinsi NTT atas respons dan tindak lanjut saran kami guna perbaikan layanan tata niaga sapi di NTT," tutup Darius.