Ombudsman NTT dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Bersama

BORONG - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menghadiri kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dengan tema "Reaktivasi dan Optimalisasi Kepesertaan JKN serta Monitoring Kesiapan Implementasi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS)", Selasa (16/7/2024).
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Titin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manggarai Timur Eka Suryaningrum, serta para petugas kesehatan puskesmas dan warga Kabupaten Manggarai Timur. Dalam kesempatan tersebut, Jaweng menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap WNI. Kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan perintah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam kerangka global, kapasitas Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) menerjemahkan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan harus tercakup dalam tiga dimensi, yakni dimensi cakupan populasi/kepesertaan, pelayanan kesehatan inklusif dan proteksi pembiayaan kesehatan. Kerangka ini juga diratifikasi oleh Indonesia dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat cukup signifikan sejak program JKN dijalankan. Per januari 2024 persentase UHC nasional sudah mencapai 95,09%. Namun, di sisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif menjadi masalah kompleks yang tidak dapat diabaikan. Data menunjukkan per Februari 2024, jumlah peserta non-aktif se-Indonesia mencapai 54,7 juta peserta JKN. Artinya 54,7 juta masyarakat Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak terlindungi hak kesehatannya. Meskipun cakupan kepesertaan/populasi BPJS Kesehatan sudah cukup siginifikan, namun akselerasi dimensi layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan masih mengalami maladministrasi.
Pada tahun 2023, Ombudsman RI menerima 216 laporan substansi kesehatan, yang di antaranya laporan diskriminasi layanan kesehatan terhadap peserta JKN. "Maladministrasi pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN tentu saja pada ujungnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program JKN. Persoalan ini dapat berdampak secara makro yakni terhambatnya tujuan Indonesia untuk mencapai target UHC 98% pada tahun 2025. Maka, untuk mencapai UHC secara komprehensif, diperlukan langkah strategis untuk mengakselerasi dimensi-dimensi UHC (proteksi pembiayaan kesehatan, layanan kesehatan dan cakupan populasi) secara bersamaan tanpa meninggalkan satu pun," ujar Jaweng.
Di sisi lain, kebijakan Perpres Tahun 59 Tahun 2024 tentang KRIS tentunya mendorong transformasi layanan kesehatan di rumah sakit. Namun dalam implementasinya pemenuhan sarana/prasarana rumah sakit menjadi hal mendasar untuk suksesi KRIS. Berdasarkan Survei Kemenkes di tahun 2023 menunjukkan dari 3.122 rumah sakit di Indonesia, hanya 306 rumah sakit yang sudah memenuhi standar untuk implementasi KRIS.
"Kondisi ini tentunya membutuhkan koordinasi dan dukungan pemerintah daerah. Dengan harapan pemerintah daerah juga mendorong kesiapan rumah sakit memenuhi fasilitas dasar agar siap memenuhi standar layanan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Kondisi geografis menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi kepesertaan JKN di kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Meskipun Kabupaten Manggarai Timur sudah mencapai UHC 100%, masih ada 29 ribu masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur yang kepesertaannya tidak aktif. Kabupaten Ngada merupakan kabupaten yang belum mencapai UHC di Provinsi NTT dengan cakupan kepesertaan 86,14%. Sekitar 38 ribu masyarakat
Kabupaten Ngada yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Dari dimensi layanan kesehatan, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada memiliki potensi yang cukup dengan infrastruktur berupa rumah sakit dan puskesmas yang menjadi potensi layanan kesehatan untuk dioptimalkan. Terlebih rumah sakit di daerah tersebut yang perlu untuk diatensi dalam transisi menuju implementasi KRIS.
Mengalir dari gambaran masalah tersebut, Ombudsman RI yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik terdorong untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Mangarai Timur dan Kabupaten Ngada. Koordinasi yang dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan dialog dengan pemerintah daerah dan sosialisasi kepada masyarakat untuk optimalisasi kepesertaan JKN dan supervisi layanan kesehatan di fasyankes. Karena itu perlu revitalisasi kepesertaan JKN yang non-aktif serta Optimalisasi perlindungan pembiayaan kesehatan pada masyarakat yang belum tercakup kepesertaan JKN.
"Terima kasih kepada Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dan seluruh tim atas terselenggaranya kegiatan ini," ujar Darius.