Ombudsman NTT Bahas Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Bersama KPK dan Pemprov
KUPANG - Dalam rangka rapat koordinasi pelayanan publik sektor kesehatan tahun 2024, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menghadiri undangan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3/2024) di aula RSUD WZ Yohannes Kupang. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Ruth Laiskodat, Direktur RSUD WZ Yohannes dan jajaran, Inspektorat Provinsi, Badan Keuangan Provinsi dan BPJS Kesehatan.
Darius menyampaikan bahwa sangat diperlukan faktor kunci seperti dukungan Kepala Daerah dan DPRD dalam perbaikan pelayanan publik sektor kesehatan. Misalnya dalam politik anggaran sektor kesehatan, konsistensi kebijakan lintas masa dan lintas pemerintahan dimana dilakukan pembangunan bukan sekedar fisik tapi juga harus berorientasi pembangunan SDM, kemampuan teknis dan manajerial dalam pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan dengan penuh integritas dari semua pihak yang terlibat. Terkait dengan hal ini, selanjutnya timbul pertanyaan yang mengemuka, dimana masih adanya keterbatasan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan dikarenakan belum diimbangi dengan pemenuhan SDM melalui skema rekrutmen PNS maupun PPPK, sementara fasilitas kesehatan dilarang melakukan rekrutmen tenaga honor/kontrak sebagaimana edaran kementrian PAN dan RB.
"Jika tidak ada terobosan terhadap aturan tersebut, kemungkinan akan mengganggu layanan kesehatan karena keterbatasan tenaga kesehatan," jelas Darius.
Kondisi ini juga menjadi sebab fasilitas kesehatan tidak bisa memenuhi syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan jika SDM belum sesuai standar yang ditetapkan. Banyaknya Rumah Sakit Pratama bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pusat yang belum mengantongi ijin operasional di berbagai kabupaten di NTT juga menjadi persoalan tersendiri karena berdampak pada pelayanan RS tersebut.
Hal ini juga didukung oleh Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Raharjo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan beberapa tantangan pelayanan publik sektor kesehatan di Wilayah NTT, antara lain keterbatasan tenaga kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana, ketidakmandirian fiskal daerah, tantangan geografis, kondisi keamanan dan dinamika sosial budaya.
"Berdasarkan hasil observasi dan diskusi Fasyankes di 5 Provinsi Juli-Oktober 2023, isu strategis layanan sektor kesehatan di NTT adalah, pemenuhan standar pelayanan minimum, ketersediaan anggaran kesehatan, pelaksanaan Program DAK Fisik, pengadaan barang dan jasa, stok obat, ketersediaan alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan dan pendukung, sarana prasarana rumah sakit, UHC dan kepesertaan BPJS dan manajemen RSUD," imbuhnya.
Oleh karenanya, Ombudsman RI mengajak setiap pihak yang terlibat dalam terus meningkatkan kolaborasi guna penyelesaian tantangan tersebut.
"Terima kasih kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V atas rapat koordinasi hari ini. Semoga ada tindak lanjut perbaikan pada masa yang akan datang," tutup Darius.