Ombudsman NTT Apresiasi Program Dana Talangan Kegawatdaruratan dan UHC Kota Kupang

KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menghadiri undangan RSUD S.K. Lerik Kota Kupang dalam rangka konsultasi publik terkait standar pelayanan unit gawat darurat serta mekanisme dana pengaman kegawatdaruratan. Program ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Wali Kota Kupang, Christian Widodo.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (18/7/2025) tersebut antara lain Direktur RSUD S.K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang beserta jajaran manajemen rumah sakit, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Brigade Kupang Sehat, Dewan Pengawas Rumah Sakit, tokoh masyarakat dan agama, perwakilan kepolisian, puskesmas, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Darius menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang atas program Dana Talangan Kegawatdaruratan dan langkah strategis untuk membawa Kota Kupang mencapai Universal Health Coverage (UHC) non cut-off sejak 1 Juli 2025. Ia menyebut bahwa dua program tersebut merupakan jaminan nyata bagi seluruh warga agar tidak perlu memikirkan biaya saat sakit. Ia juga mengingatkan jajaran RSUD S.K. Lerik agar memperhatikan dua isu utama yang sering dikeluhkan masyarakat NTT, yakni pembatasan hari rawat inap dan ketersediaan obat JKN. "Pasien tidak boleh dipulangkan hanya karena batasan hari rawat, dan tidak boleh diminta membeli obat di luar rumah sakit dengan biaya sendiri. Jika rumah sakit belum memiliki kerja sama dengan apotek luar, maka segera bangun kerja sama agar pasien tetap bisa mendapatkan obat secara gratis," tegas Darius.
Program Dana Pengaman Kegawatdaruratan ini telah diluncurkan oleh Wali Kota Kupang pada 3 Juni 2025, bersamaan dengan diterbitkannya dua regulasi pendukung, yakni Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Talangan Kegawatdaruratan dan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 142/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Program ini menyiapkan dana khusus sebesar Rp 3 miliar yang dapat langsung diakses oleh pasien gawat darurat agar dapat segera memperoleh layanan medis di RSUD S.K. Lerik. Dengan adanya skema ini, pasien tanpa jaminan kesehatan pun tetap bisa dilayani secara gratis.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur RSUD S.K. Lerik memaparkan draf standar pelayanan unit gawat darurat yang mencakup dasar hukum, persyaratan, alur pelayanan, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat tiga kriteria pasien yang dapat menggunakan dana pengaman ini, antara lain pasien gawat darurat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Warga Kota Kupang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, dan anak terlantar.
Sejak peluncurannya, sebanyak 11 pasien telah dilayani menggunakan skema dana pengaman tersebut. Namun demikian, penggunaan dana ini merupakan pilihan terakhir jika upaya koordinasi antara rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan kelurahan untuk mendaftarkan pasien ke dalam skema JKN tidak berhasil.
Sebagai informasi, sejak 1 Juli 2025, Kota Kupang telah mencapai UHC di atas 80% dengan sistem non cut-off. Artinya, masyarakat Kota Kupang yang belum menjadi peserta JKN-baik sebagai PBI maupun mandiri-akan langsung didaftarkan sebagai peserta JKN skema PBI (APBN atau APBD II) setelah melalui proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh kelurahan.