• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Apresiasi Pencanangan Zona Integritas Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 09/02/2026 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan melakukan foto bersama Kanwil Ditjen imigrasi NTT, perwakilan BIN NTT, dan Perwakilan BPKP NTT

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya pencanangan Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas sebagai langkah konkret dalam mencegah maladministrasi serta memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. Hal ini disampaikan dalam Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat reformasi birokrasi serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) NTT, Ibnu Santoso, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Ahmad Suprianto, bersama jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT.

Alberth menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pencanangan tersebut sebagai tindak lanjut atas capaian predikat WBK. Namun demikian, Ombudsman RI menekankan bahwa tantangan ke depan tidak hanya terletak pada pemenuhan indikator administratif, melainkan pada sejauh mana nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diimplementasikan secara konsisten hingga ke lini pelayanan terdepan dan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pemohon paspor dan pengguna layanan keimigrasian lainnya.

"Ombudsman memandang bahwa pencanangan Zona Integritas harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, yang tercermin dari pelayanan yang semakin mudah, pasti, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi," ujar Alberth.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT, Arvin Gumilang, menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam membangun birokrasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

"Penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen kinerja harus dimaknai sebagai tanggung jawab moral dan institusional yang diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2024 menjadi fondasi penting untuk melangkah menuju tahapan yang lebih tinggi, yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tahapan tersebut menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima, inovatif, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman NTT berharap pencanangan Zona Integritas ini tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan menjadi komitmen berkelanjutan yang diikuti dengan penguatan pengendalian internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif dan akuntabel.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...