• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Apresiasi Langkah Cepat Badan Karantina Tangani Dugaan Pungutan di PLBN Mota'ain
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 04/12/2025 •
 
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT foto bersama dengan inspektor Karantina beserta Kepala BKHIT dan Jajaran di Lobby Kantor Ombudsman

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi langkah cepat Badan Karantina Indonesia (BKI) dalam menindaklanjuti laporan para eksportir telur tujuan Timor Leste terkait dugaan pungutan tanpa dasar hukum oleh petugas Balai Karantina di PLBN Mota'ain. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Ombudsman NTT pada Rabu (3/12/2025), dipimpin oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, bersama jajaran. Hadir pula Inspektur Badan Karantina Indonesia, Uray Suhartono, serta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTT, Simon Soli, beserta tim.

Dalam pertemuan tersebut, Yosua menyampaikan apresiasi atas respons cepat BKI terhadap keluhan para eksportir yang disampaikan kepada Ombudsman NTT. Ia menegaskan bahwa reaksi cepat tersebut menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki layanan publik, terutama di titik strategis seperti PLBN.

"Ombudsman sangat menghargai keterbukaan dan langkah cepat Badan Karantina Indonesia dalam menangani aduan ini. Kecepatan respon seperti ini penting untuk memastikan layanan publik tetap cepat, mudah, dan murah," ujar Yosua.

Ombudsman NTT juga menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh di PLBN Mota'ain agar praktik pelayanan berjalan sesuai standar, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Salah satu sorotan Ombudsman adalah belum beroperasinya Terminal Barang Internasional (TBI) yang telah diresmikan sejak 2023.

Ombudsman telah berkoordinasi dengan Kepala PLBN Mota'ain, Maria Fatima Rika, untuk mendorong percepatan operasional TBI. Jika TBI berfungsi optimal, seluruh pemeriksaan barang-baik ekspor maupun impor-dapat dipusatkan di gudang timbun TBI sehingga tidak lagi dilakukan pemeriksaan di gudang milik eksportir.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Badan Karantina Indonesia, Uray Suhartono, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut melalui pemberitaan media. Ia mendapat instruksi langsung dari Kepala Badan Karantina untuk turun ke NTT guna menggali informasi lebih detail, termasuk dari Ombudsman dan para pelaku usaha.

"Kami berterima kasih kepada Ombudsman NTT atas informasi ini. Ini menjadi pintu masuk perbaikan layanan kami ke depan," ungkap Uray.

Sementara itu, Kepala BKHIT NTT, Simon Soli, melaporkan bahwa tim Gakkum BKHIT telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang diduga melakukan pungutan sebesar Rp300.000 serta mengambil satu ikat sampel telur. Ia menegaskan bahwa tindakan langsung ke gudang eksportir tanpa surat tugas dan tanpa bukti setor PNBP merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Simon juga menambahkan bahwa sejak adanya perubahan regulasi terkait izin gudang eksportir, tidak ada lagi surat tugas yang diterbitkan untuk pemeriksaan di gudang eksportir.

Menutup pertemuan, Ombudsman NTT mendorong seluruh instansi di PLBN Mota'ain untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional.

"Ombudsman siap mengawal perbaikan ini agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha, mendapatkan layanan yang pasti, adil, dan bebas dari maladministrasi," tegas Yosua.

Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih kepada Inspektur Badan Karantina Indonesia serta Kepala BKHIT NTT beserta jajaran atas komitmen yang ditunjukkan dalam pertemuan tersebut. Diharapkan langkah bersama ini membawa dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik di kawasan perbatasan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...