• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Terima Audiensi Plt. Kadis Dikbud Bahas SE Penggalangan Dana Sekolah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 05/09/2025 •
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Arya Wiguna bersama PLT KADIS DIKBUD DAN SEKDIS DIKBUD NTB

MATARAM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima audiensi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Lalu Hamdi, pada Kamis (4/9/2025). Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi terkait Surat Edaran (SE) tentang Penggalangan Dana Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Ombudsman NTB, Lalu Hamdi hadir bersama Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana. SE yang menjadi pokok pembahasan diketahui menyerahkan pelaksanaan BPP kepada Komite Sekolah.

Namun demikian, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya memiliki kewenangan dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penarikan iuran dengan unsur pungutan karena telah ditentukan nominal, waktu pembayaran, serta kewajiban bagi seluruh peserta didik.

Ombudsman NTB mengapresiasi langkah responsif yang diambil oleh Plt. Kadis Dikbud dalam menanggapi masukan masyarakat terkait SE tersebut dan komitmennya untuk melakukan revisi dan perbaikan kebijakan.

"Kami mengapresiasi itikad baik Plt. Kadis Dikbud NTB. Harapannya, setiap kebijakan yang dikeluarkan ke depan dipersiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan satuan pendidikan," ujar Arya Wiguna, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB.

Ombudsman juga menegaskan akan terus mengawal kebijakan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (ORI-NTB)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...