• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Temukan Dugaan ‘Titip Siswa’ di PPDB 2018
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 11/07/2018 •
 
Asisten Bidang Penangan Pelaporan yang juga Koordinator PPDB 2018 Ombudsman, Sahabudin, menunjukkan berkas dokumen ratusan calon peserta didik yang diduga titipan, yang disita dari sekolah/Foto: Turmuzi

MATARAM - Sistem zonasi yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, tidak sepenuhnya mampu menghilangkan praktik kecurangan.

Hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, masih ditemukan dugaan praktik kecurangan pada PPDB 2018, yaitu praktik titip menitip peserta didik.

"Hasil temuan di lapangan, khususnya Kota Mataram, dugaan praktik kecurangan masih ditemukan, berupa titip-menitip peserta didik supaya bisa diterima sekolah bersangkutan", kata Asisten Bidang Penangan Pelaporan, yang juga Koordinator PPDB 2018 Ombudsman, Sahabudin, di Mataram, Rabu (11/7/2018).

Menurutnya, pelakunya juga kebanyakan dari kalangan PNS, pejabat pemerintahan hingga anggota dewan, melalui panitia PPDB maupun oknum guru di sekolah bersangkutan.

Lebih parah lagi, katanya, jumlah calon peserta didik yang dititipkan setiap oknum PNS maupun anggota dewan cukup banyak. Satu orang oknum pejabat dan anggota dewan menitip sampai 15 orang peserta didik.

"Tidakan semacam ini kan sudah tidak benar, selain melanggar ketentuan, juga menciderai rasa keadilan bagi masyarakat lain yang telah menempuh mekanisme PPDB sesuai ketentuan", terangnya.

Selain itu dalam nota yang ditemukan Ombudsman, juga tertulis jelas nama-nama siswa yang dititipkan serta nama sekolah siswa tersebut dititipkan, dengan total 120 siswa yang tersebar di 11 SMP.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan panitia, oknum pejabat dan anggota dewan yang melakukan praktik titip-menitip dengan jabatan dimiliki mendatangi panitia PPDB, dan meminta peserta didik yang dititipkan bisa diloloskan, bahkan ada yang sampai mengancam lewat telpon.

"Atas temuan tersebut, Ombudsman mendesak Kepala Sekolah maupun panitia PPDB untuk berani menolak dengan tegas calon peserta didik titipan, kalau memang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ada", katanya.

Asisten Bidang Penindak Ombudsman NTB, Arya Wiguna, menambahkan, atas temuan tersebut, Ombudsman juga akan memperkuat koordinasi, selain dengan Kepsek dan Dikbud juga dengan Tim Saber Pungli, apakah ada praktik suap-menyuap dan pungli. Hal ini untuk memastikan pihak sekolah dan dikbud patuh pada mekanisme dan prosedur PPDB yang ada.

Selain itu, pascapengumuman kelulusan PPDB, pihaknya akan melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap ratusan siswa titipan, apakah lulus atau tidak.

"Kalau kemudian mereka lulus, maka akan dilakukan klarifikasi lagi, apakah sudah sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB, kalau tidak, bisa jadi semua calon peserta didik titipan tersebut batal diluluskan pada setiap sekolah bersangkutan", pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...