• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Surati Bupati KSB Soal Ganti Rugi Lahan Warga
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Senin, 26/02/2018 •
 

KSB, kanalntb.com - Bupati Sumbawa Barat dilaporkan warganya ke Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait tidak proseduralnya pembayaran ganti rugi tanah pembangunan jalan jalur dua dari persimpangan Hotel Grand Royal Taliwang menuju telaga bertong.

Hasanuddin, salah satu warga yang menolak pembayaran ganti rugi itu mengaku, sudah melaporkan dan mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan langsung ke kantor Ombudsman RI perwakilan NTB. "Benar, sudah ada surat dari Ombudsman NTB terkait laporan itu.

Saya bahkan sudah menerima tembusannya," ungkapnya sembari memperlihat surat ombudsman No. 0008/KLA/0017.2108/mtr-09/11/2018 tertanggal 07 Februari 2018.

Dijelaskan bahwa isi surat Ombudsman itu, meminta klarifikasi tertulis kepada Bupati terkait dugaan administrasi penyimpangan prosedur pemberian ganti rugi pembangunan jalan yang dimaksud.

Karena prosedur proses musyawarah penetapan ganti rugi menjadi kendala dalam pemberian informasi kepada pelapor, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemerintah kabupaten Sumbawa Barat terkait tidak sampainya informasi.

Hasanuddin juga mengatakan, musyawarah penetapan ganti kerugian tersebut menjadi penekanan Ombudsman sehingga penjelasan bupati sudah harus diterima paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya.

Informasi yang dihimpun kanalntb.com, rencana pembangunan jalan tersebut, pemerintah kabupaten Sumbawa Barat, telah menempuh jalur konsinyasinya, menitipkan sisa anggaran pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang diperuntukkan kepada warga yang menolak tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar.

Dan diatur dalam UU No 2/2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Konsinyasinya atau kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan pasal 42.

Konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti rugi sesuai hasil musyawarah. Utamanya mekanisme ini adalah pembangunan ditujukan untuk kepentingan umum. (DHEV)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...