• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Soroti Praktik Donor Pengganti di Rumah Sakit, Siap Kawal Pelayanan Penyediaan Darah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 07/10/2025 •
 
Dwi Sudarsono Kepala Perwakilan Ombudsman NTB bersama Ketua PMI Lombok Barat

Mataram - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti praktik pelayanan darah yang dinilai membebani pasien, menyusul koordinasi yang dilakukan oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat, Haris Karnain, di Kantor Ombudsman NTB pada Senin (6/10/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tidak diskriminatif.

"Layanan darah adalah kebutuhan vital dan merupakan bagian dari hak atas pelayanan kesehatan yang harus dijamin. Jika rumah sakit masih mensyaratkan donor darah pengganti, hal ini tidak hanya membebani masyarakat tetapi juga melanggar asas keadilan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik," ujar Dwi.

Ombudsman NTB berkomitmen untuk mengawal perbaikan tata kelola pelayanan darah di seluruh rumah sakit, serta mendorong kolaborasi aktif antara PMI dan penyelenggara layanan kesehatan agar tidak ada lagi pasien yang dirugikan karena birokrasi yang tidak perlu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PMI Lombok Barat menyampaikan keluhan masyarakat mengenai rumah sakit di Pulau Lombok yang masih menerapkan syarat donor pengganti dalam pelayanan transfusi darah, meski PMI memiliki stok darah yang mencukupi.

Haris Karnain menegaskan bahwa PMI siap memenuhi kebutuhan darah di fasilitas kesehatan tanpa harus membebani keluarga pasien dengan kewajiban mencari donor pengganti. Menurutnya, rumah sakit hanya perlu menerbitkan permohonan resmi kepada PMI, dan darah akan diantar sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami khawatir jika pola ini terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan akan menurun. Jangan sampai ada pasien darurat yang tertunda penanganannya karena prosedur donor pengganti," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dwi Sudarsono mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan rumah sakit yang masih mensyaratkan donor pengganti dalam pelayanan transfusi darah. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman NTB di nomor 08111323737.

Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi antar lembaga dalam memastikan akses layanan darah yang cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Ombudsman NTB menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar hak-hak masyarakat atas pelayanan publik di bidang kesehatan dapat terpenuhi secara optimal. (ORI-NTB)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...