Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tidak Memungut Uang Perpisahan

MATARAM - Menjelang akhir tahun ajaran 2021/2022, Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah. Berdasarkan keterangan orang tua salah satu siswa Sekolah Dasar Kota Mataram, mereka dibebankan uang lebih dari Rp 200.000/siswa untuk kebutuhan acara perpisahan dengan total puluhan juta rupiah yang mencakup rincian biaya dekorasi, toga, dokumentasi, konsumsi, sumbangan kipas angin, dan lain-lain. Bahkan pungutan ini memiliki batas akhir pengumpulan biaya yang ditetapkan sekolah.
"Pungutan uang perpisahan ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Adhar Hakim (24/5/2022).
Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima," ungkap Adhar. Ombudsman RI NTB menyarankan untuk menyerahkan kepada mereka (orang tua/wali siswa) jika ingin melaksanakan kegiatan. "Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan, apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan."
Oleh karenanya, Ombudsman NTB mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. Terkait uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan. Sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya.








