• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB dan LLDikti Awasi Bersama Penyaluran KIP Kuliah di NTB, Pastikan Tidak Ada Pemotongan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 24/06/2025 •
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Arya Wiguna saat menerima kunjungan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII

MATARAM, - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII sepakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap proses penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa di wilayah NTB pada Senin (23/6/2025).

Langkah ini merupakan respons atas berbagai aduan dan kekhawatiran publik terkait potensi pemotongan, atau penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya langsung diterima oleh mahasiswa penerima. Ombudsman NTB dan LLDikti menegaskan bahwa KIP Kuliah adalah hak mahasiswa yang wajib disalurkan utuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praktik pemotongan dana bantuan pendidikan, sekecil apa pun, merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran hukum yang serius. Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mendapatkan haknya secara penuh," tegas Arya Wiguna, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB.

"Tiap tahun kami rutin menerima laporan terkait KIPKuliah ini dan Alhamdulillah sudah diselesaikan, agar tidak berulang maka kami menjalin komunikasi dengan LLDikti Wilayah VIII yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di NTB," tambah Arya

LLDikti Wilayah VIII juga menyatakan komitmennya untuk terus membina perguruan tinggi agar taat pada regulasi dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan pendidikan. Pengawasan ini akan terus dilakukan karena selalu menjadi atensi serius oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Terima kasih kepada Ombudsman NTB yang turut dengan serius menindaklanjuti laporan mahasiswa terkait dugaan pemotongan KIPKuliah dan terus berkoordinasi dengan kami di LLDikti Wilayah VIII, laporan-laporan terkait pemotongan KIPKuliah ini tidak hanya masuk ke Ombudsman tetapi juga masuk ke kanal pengaduan LLDikti Wilayah VIII, bahkan laporan-laporan ini juga masuk ke handphone Irjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan ke Bapak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sehingga permasalahan KIPKuliah ini menjadi atensi serius kami," ujar I Gusti Lanang Bagus Eratodi, Kepala LLDikti Wilayah VIII di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat

I Gusti Lanang juga berharap agar Ombudsman NTB dan LLDikti dapat terus bekerja bersama mengawasi penyaluran KIP Kuliah kepada mahasiswa di NTB, dan memastikan tidak ada pemotongan.

Ombudsman NTB dan LLDikti mengajak seluruh pihak, termasuk pimpinan perguruan tinggi dan mahasiswa, untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pemotongan atau penyimpangan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret mencegah praktik maladministrasi dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan, sekaligus memastikan bahwa tujuan KIP Kuliah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu benar-benar terwujud.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Ombudsman RI NTB dan LLDikti Wilayah VIII juga akan melakukan sosialisasi berkala kepada perguruan tinggi swasta di NTB terkait prosedur penyaluran KIP Kuliah yang sesuai standar hukum dan administrasi publik. Keduanya juga akan mengembangkan mekanisme laporan masyarakat agar dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sebelum berdampak luas terhadap mahasiswa. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan bantuan pendidikan merupakan domain yang tidak boleh ditolerir dari segala bentuk penyalahgunaan. (*)

Narahubung:

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB

Khairul Natanagara

08175779045





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...