Ombudsman Nilai PPDB Sumbar bermasalah
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.
Padang,
(ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk untuk tingkat SMA dan SMK di
daerah itu bermasalah karena dinas terkait tidak siap menghadapi risiko yang
ada.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Senin mengatakan
persoalan yang membuat kondisi gaduh pertama adalah persoalan kesiapan server
saat penerimaan secara daring dan diterimanya Surat Keterangan Domisili (SKD)
bagi siswa yang akan mendaftar ke sekolah melalui sistem zonasi.
Menurut dia, secara aturan memang diperbolehkan bagi penduduk yang mendaftar
sekolah melalui zonasi menggunakan SKD namun oleh beberapa pihak, ruang ini
dimanfaatkan sebagai sarana memasukkan anaknya ke sekolah yang dulunya menjadi
sekolah favorit.
Ia mengungkap, banyak pihak mengurus hal itu dengan membujuk RT dan RW hingga
ke Lurah dan Camat dan hasilnya surat tersebut diterbitkan oleh Camat, padahal
Lurah dan Camat tentu tidak mengetahui secara persis perpindahan warga di
daerah mereka dan bertumpu pada keterangan RT dan RW.
"Apalagi SKD ini tidak ada sosialisasi dan seharusnya ada pertanggungjawaban
dari RT bahwa siswa tersebut memang berdomisili di sana dan bukan hasil
manipulasi data. Misalnya anak tersebut tinggal di rumah pamannya yang ada di
dekat sekolah lalu menjadikan paman sebagai wali muridnya, ini tentu tidak
benar," kata dia.
Hal ini menunjukkan bahwa PPDB Sumbar minim perencanaan yang komprehensif
melihat faktor risiko terhadap penerimaan siswa yang mendaftar secara daring
menggunakan jalur zonasi.
Ia mengatakan sejak awal Ombudsman sudah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan
Sumbar terkait hal ini mulai dari server yang siap dan SKD yang datanya dapat
dimanipulasi
"Hingga saat ini sudah ada 80 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar terkait
PPDB ini dan kami merekomendasikan jika ada tindak pidana dalam penerimaan ini
tentu harus diproses pihak kepolisian. Apabila persoalan administrasi, laporan
dapat ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan jika tidak mendapatkan pelayanan
yang baik dapat melapor ke Ombudsman Sumbar," kata dia.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan persoalan
sebenarnya adalah jumlah daya tampung sekolah yang ada tidak dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat bersekolah.
Menurut dia, dulu seleksi untuk masuk sekolah melalui nilai dan masyarakat
menerima hal itu dan menyadari jika nilai anak rendah mereka tidak dapat
sekolah di negeri.
Saat ini malah mengacu kepada jarak dan ini menimbulkan permasalahan seperti
munculnya surat domisili yang dimanipulasi dan lainnya.
"Ini yang harus kita dudukkan bersama dan sejauh mana kewenangan Dinas
Pendidikan dalam melakukan verifikasi data kependudukan. Menurut hemat saya
jika sudah ditandatangani Lurah dan Camat maka data tersebut valid," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...