• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nilai Penyaluran JPS oleh DPRD NTB Tidak Substansi
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 10/06/2020 •
 
Ketua Ombudsman Wilayah NTB, Adhar Hakim

Mataram (Detikntbcom),- Ombudsman Wilayah Nusa Tenggara Barat angkat bicara soal fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) dalam menyalurkan puluhan ribu sembako di kepada konstituennya.

Ombudsman menilai, bahwa penyaluran 65 ribu sembako dengan nilai 6,5 miliar oleh seluruh dewan udayana tersebut tidak substansial.

"Secara substantif itu bukan tugas legislatif," nilai Ketua Ombudsman Wilayah NTB, Selasa kemarin.

Menurutnya, penyaluran sembako oleh dewan tersebut disarankan dilakukan oleh eksekutif dibantu TNI dan Polri. Bukan justru disalurkan oleh legislatif. "Kan saya sudah bilang sebaiknya biarkan OPD dan TNI, Pori dan institusi terkait yg melakukan," sarannya.

Distribusi bantuan bagi masyarakat dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid 19 ini tambahnya, membutuhkan prasyarat khusus. Sebaiknya kerja-kerja distribusi bantuan bagi masyarakat dalam masa darurat diserahkan kepada institusi yang dalam kewenangannya melekat tugas-tugas yang harus dilaksanakannya.

"Ia harus terukur, akuntabel dan dijauhkan dari kemungkinan-kemungkinan nuansa politis. Karena hal ini juga terkait mata anggaran yang memang disediakan untuk itu. Sebaiknya biarkan OPD dan institusi pendukung seperti TNI, Polri dan BPBD yg melaksanakannya," tegasnya.

Sebelumnya dikonfirmasi, Sekwan Provinsi NTB, H. Mahdi membantah bahwa pengadaan JPS DPR itu tidak melalui aturan. Menurutnya, DPRD juga adalah bagian dari pemerintah daerah sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur bersama DPRD. Di Tatib DPRD juga disebutkan di pasal 3 bahwa DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Jadi kalau dianggap penyelenggara dia juga bertanggung jawab terhadap pemerintah daerah termasuk penanganan Covid-19. Itu landasan hukumnya," jelas Mahdi, Selasa (8/5) siang di ruang kerjanya.

Selain itu jelasnya, ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjelaskan tentang pengadaan JPS DPRD sebagai bagian dari Pergub JPS Gemilang. Hanya saja Pergub itu belum diterima bagian Setwan DPRD NTB.

Katanya, anggaran sebesar 6,5 miliar untuk pengadaan JPS itu diambil dari anggaran belanja tak terduga (BTT) hasil refocusing dari berbagai OPD termasuk di antaranya dari pergeseran anggaran Setwan DPRD NTB.

"Itu dari hasil keputusan rapat pimpinan bersama TAPD dan itu dibikin berita acara," katanya. (Iba)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...