• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Lebak Berada di Zona Kuning
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 23/07/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan.

KABUPATEN LEBAK, REDAKSI24.COM - Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan menilai pelayanan publik di Kabupaten Lebak masih berada dalam zona kuning. Artinya, tingkat kepatuhan terhadap UU No 25 Tahun 2019, tentang pelayanan publik pada ruang lingkup Pemkab Lebak tingkat kepuasannya masih banyak yang perlu ditingkatkan.

"Kita harap Pemkab Lebak dapat mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga bisa berada pada zona hijau, atau memuaskan," kata Dedy ketika mengunjungi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kamis (23/7/2020).

Kata Dedy terdapat 5 hal yang perlu dilakukan Pemkab agar Lebak dapat mencapai zona hijau, pertama menyusun dan melakukan evaluasi program dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan publik dasar secara berkala dan berkesinambungan, Kedua lebih meningkatkan koordinasi dengan OPD Teknis, Kecamatan dan Pemerintah Desa serta membuat program atau kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan upaya pemenuhan Kebutuhan pelayanan dasar terutama di desa-desa yang terpencil dan memiliki permasalahan masyarakat yang sulit mengakses pelayanan publik dasar.

Ketiga, memastikan bahwa seluruh petugas medis dan tenaga pendidik di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama merupakan petugas yang profesional, kompeten, akuntabel disertai dengan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan. Keempat, mengupayakan terbentuknya sistem transportasi, khususnya bagi kelompok marjinal yang sulit mengakses pelayanan pendidikan dan kesehatan, seperti menyediakan angkutan antar jemput siswa yang bersekolah jauh dari tempat tinggal atau seperti ambulance Desa yang siap mengantarkan masyarakat yang sakit dengan gratis menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.

BACA JUGA: Miris, Anggaran Pelayanan Masyarakat Lebak Dipangkas Operasional DPRD Meningkat

"Yang terakhir adalah Memastikan fasilitas pendidikan dan fasilitas Kesehatan di wilayah pedesaan aktif atau dapat beroperasi secara optimal seperti, fasilitas Sekolah yang didukung dengan guru yang berkompeten dan jumlah yang sesuai SPM Pendidikan selain itu pada fasilitas kesehatan seperti fasilitas Puskesmas, Pustu , polindes, posyandu yang aktif beroperasi dengan diisi oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan dapat melayani masyarakat dengan baik dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia," tuturnya.

Katanya, Ombudsman juga akan mendorong kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur dan Pemerintah Pusat lewat Kementerian terkait agar ikut membantu Pemerintah Kabupaten Lebak dengan membuat regulasi dan kebijakan yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita berharap di Lebak ini Kepala Daerah harus terus melakukan upaya perbaikan pelayanan publik, kita juga Ombudsman tidak akan bosan bosan untuk mendorong dan mengawasi agar pelayanan publik di daerah lebih baik sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.(Yusuf/Aan)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...