Ombudsman Nilai Kinerja Lima SKPD Pemprov

Ambon - Pemprov Maluku sepanÂjang tahun 2017 berada pada zona merah pelayanan publik sesuai penilaian Ombudsman RI.
Saat ini, Ombudsman PerÂwakilan Maluku di awal tahun 2018 kembali melakuÂkan penilaian terhadap peÂlayanan publik dari 5 SKPD lingkup Pemprov, yaitu DiÂnas Kesehatan, Dinas PenÂdidikan dan KebudaÂyaan, Dinas Penanaman Modal, RSUD Haulussy serta Dinas Kominfo MaÂluku.
Pertemuan antara Ombudsman Perwakilan Maluku bersama dengan pimpinan 5 SKÂPD tersebut dipimpin oleh Wakil GuÂberÂnur Maluku Zeth Sahuburua, berlaÂngÂsung di Kantor Gubernur, Rabu (24/1).
Wagub usai memimpin rapat mengaÂtakan, kelima bagian dari perangkat daerah itu diberikan kesempatan lakukan diskusi dengan catatan apabila ada kekurangan dalam pelayanan selama ini maka akan diperbaiki.
"Mengapa hal itu dilakukan? Sebab kalau kita punya laporan yang bersifat masalah keuangan terus kita dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kita harapkan laporan kinerja itu juga harus bagus. Dalam rangka laporan kinerja itu harus bagus itu harus ditunjukkan dengan pelayanan kepada masyarakat," kata Wagub kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Dijelaskan, tugas Pemda meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelakÂsaÂnaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "Apakah selama ini penilaian masyarakat kepada kita apakah pelayanan kepada masyarakat sudah beÂnar atau tidak. Nah penilaian itu dituÂrunkan oleh Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan berbagai petunjuk yang sudah ada dan sementara didiskusikan supaya laporan-laporan yang selama ini kalau ada kurang, kita sempurnakan agar pelayanan kepada masyarakat kita diwaktu yang akan datang lebih baik. Karena tugas dari Pemda itu ada tiga pertama penyeleÂnggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan ketiga pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet meÂngatakan program hari ini adalah kerjaÂsama KemenPAN-RB dengan Ombudsman serta kantor Staff Kepresidenan.
"Dalam rangka Provinsi Maluku sebagai salah satu provinsi yang terlibat dalam Program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), sistem lapor ini, supaya Provinsi Maluku terintegrasi dengan provinsi dan kabupaten/kota untuk laksanakan sistem lapor. Apa itu sistem Lapor, sitem Lapor itu ketika masyarakat mengadu dia meÂnyampaikan di sistem maka harus dijaÂwab oleh Tiga Kementerian tadi ditamÂbah dengan Ombudsman di Provinsi MaÂluku yang hari ini kita mensosialiÂsasikan melibatkan lima dinas tadi," ungkap Hasan.
Dikatakan, semoga, hal ini juga bisa berdampak di Tahun 2018, dimana akan dilakukan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik.
Adapun lima SKPD dimaksud, Dinas Kesehatan berdasarkan penilaian Ombudsman Tahun 2017 berada di Zona Merah kategori Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang (30.50), kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga berada di Zona Merah kategori Penetapan Penilaian Angka Kredit Guru (14.50), Pelayanan Izin Penelitian (14.50) dan Rekomendasi Izin Pendidikan Menengah (14.50).
Dinas Penanaman Modal dan PelayaÂnan Terpadu Satu Pintu, memiliki banyak kategori yang berada di zona merah, deÂngan nilai terendah 33.50 pada Sertifikasi Benih Tanaman, RSUD Haulussy zona merah dari sisi kategori pelayanan keseÂhatan, dan Dinas Kominfo Maluku walauÂpun tidak ada dalam daftar 12 besar dinas yang berada di Zona Merah, naÂmun dinas ini juga harus melaksanakan sistem laporan SP4N. (S-43)








