Ombudsman Nilai Kinerja Lima SKPD Pemprov

Ambon - Pemprov Maluku sepanjang tahun 2017 berada pada zona merah pelayanan publik sesuai penilaian Ombudsman RI.
Saat ini, Ombudsman Perwakilan Maluku di awal tahun 2018 kembali melakukan penilaian terhadap pelayanan publik dari 5 SKPD lingkup Pemprov, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal, RSUD Haulussy serta Dinas Kominfo Maluku.
Pertemuan antara Ombudsman Perwakilan Maluku bersama dengan pimpinan 5 SKPD tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, berlangsung di Kantor Gubernur, Rabu (24/1).
Wagub usai memimpin rapat mengatakan, kelima bagian dari perangkat daerah itu diberikan kesempatan lakukan diskusi dengan catatan apabila ada kekurangan dalam pelayanan selama ini maka akan diperbaiki.
"Mengapa hal itu dilakukan? Sebab kalau kita punya laporan yang bersifat masalah keuangan terus kita dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kita harapkan laporan kinerja itu juga harus bagus. Dalam rangka laporan kinerja itu harus bagus itu harus ditunjukkan dengan pelayanan kepada masyarakat," kata Wagub kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Dijelaskan, tugas Pemda meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "Apakah selama ini penilaian masyarakat kepada kita apakah pelayanan kepada masyarakat sudah benar atau tidak. Nah penilaian itu diturunkan oleh Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan berbagai petunjuk yang sudah ada dan sementara didiskusikan supaya laporan-laporan yang selama ini kalau ada kurang, kita sempurnakan agar pelayanan kepada masyarakat kita diwaktu yang akan datang lebih baik. Karena tugas dari Pemda itu ada tiga pertama penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan ketiga pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet mengatakan program hari ini adalah kerjasama KemenPAN-RB dengan Ombudsman serta kantor Staff Kepresidenan.
"Dalam rangka Provinsi Maluku sebagai salah satu provinsi yang terlibat dalam Program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), sistem lapor ini, supaya Provinsi Maluku terintegrasi dengan provinsi dan kabupaten/kota untuk laksanakan sistem lapor. Apa itu sistem Lapor, sitem Lapor itu ketika masyarakat mengadu dia menyampaikan di sistem maka harus dijawab oleh Tiga Kementerian tadi ditambah dengan Ombudsman di Provinsi Maluku yang hari ini kita mensosialisasikan melibatkan lima dinas tadi," ungkap Hasan.
Dikatakan, semoga, hal ini juga bisa berdampak di Tahun 2018, dimana akan dilakukan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik.
Adapun lima SKPD dimaksud, Dinas Kesehatan berdasarkan penilaian Ombudsman Tahun 2017 berada di Zona Merah kategori Rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang (30.50), kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga berada di Zona Merah kategori Penetapan Penilaian Angka Kredit Guru (14.50), Pelayanan Izin Penelitian (14.50) dan Rekomendasi Izin Pendidikan Menengah (14.50).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memiliki banyak kategori yang berada di zona merah, dengan nilai terendah 33.50 pada Sertifikasi Benih Tanaman, RSUD Haulussy zona merah dari sisi kategori pelayanan kesehatan, dan Dinas Kominfo Maluku walaupun tidak ada dalam daftar 12 besar dinas yang berada di Zona Merah, namun dinas ini juga harus melaksanakan sistem laporan SP4N. (S-43)