• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Wali Kota Kendari Permanenkan SP4N Lapor
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Kamis, 18/04/2019 •
 
Kepala perwakilan ombudsman Sultra, Mastri Susilo

Kendari, Inilahsultra.com - Ombudsman Republik Indoensia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Wali Kota Kendari untuk mempatenkan layanan penerimaan pengaduan pelayanan publik (SP4N LAPOR) atau biasa disebut SP4N Lapor sebagai aduan masyarakat di Kota Kendari.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, SP4N Lapor ini sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat yang sudah diluncurkan secara nasional melalui Dinas Komunikasi dan Informarika (Kominfo) tiap-tiap daerah.

"Informasi kita dengar bahwa Wali Kota Kendari telah meluncurkan juga mekanisme sistem pengaduan e-humas. Seharusnya wali kota mengefektifkan dan menggunakan SP4N Lapor menjadi pengaduan pelayanan yang terintegrasi langsung secara nasional," kata Mastri Susilo di kantornya belum lama.

SP4N Lapor ini, lanjut dia, seharusnya yang didorong saat ini untuk pengaduan masyarakat, dan kalau aplikasi seperti e-humas harus diintegrasikan dengan SP4N Lapor di Dinas Kominfo.

"Jangan dibuat terpisah aduan ini karena masyarakat akan merasa kebingungan siapa yang mengelolah aduan di Kota Kendari," ujarnya bertanya.

Sebelumnya, banyak aplikasi dan inovasi pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat, tapi setelah ada SP4N Lapor semua aplikasi aduan di pemda itu elah dintegrasikan dengan SP4N Lapor.

Seharusnya, kata Mastri, jika membuat kebijakan terkait seperti aplikasi e-humas, harusnya konsultasi dan bertanya lebih dulu ke Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) dan Kementrian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) apakah boleh atau tidak membuat apliaksi tersendiri setelah SP4N lapor diluncurkan.

"Bukan berarti itu kita larang tapi akan menganggu aduan SP4N Lapor yang sudah diluncurkan pemerintah pusat. Saya juga tidak tahu apa pertimbangan wali kota membuat aplikasi baru e-humas," katanya.

Dari pihak yang mengelola SP4N Lapor, lanjut Mastri, akan menjadi kebingungan karena wali kota tidak fokus pada aplikasi yang terkoneksi langsung di pemerintah pusat melalui SP4N lapor.

"Aplikasi SP4N Lapor itu sudah lengkap karena langsung dari pusat, tapi keluarnya lagi aplikasi e-humas ini lebih-lebih lagi semakin jamak posisi SP4N Lapor di dinas kominfo," jelasnya.

Sebagai penanggung jawab pemerintah daerah, kata Mastri, wali kota harusnya dapat memonitoring dengan membuka SP4N Lapor untuk melihat berapa aduan yang masuk.

"Wali kota bisa melihat laporan apa yang masuk di SP4N Lapor, sudah berapa yang ditindaklanjuti aduan masyarakat dari organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengambil kebijakan dengan laporan itu," jelasnya.

Dengan adanya dua Aplikasi e-humas ini, menurut Mastri, jangan sampai nanti ada temuan-temuan yang bermasalah ketika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena yang terdaftar di pusat hanya SP4N Lapor.

"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan, akan ada temuan yang bermasalah, karena ada dua pengelolaan. Kalau ada dua pengelolaan, berarti ada dua anggaran yang dikeluarkan. Jangan sampai ini bermasalah karena pemerintah pusat hanya SP4N Lapor yang ditahu," turtupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...