• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Uang Pungutan dari Peserta Bosda Dikembalikan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 19/12/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Bandar Lampung (Lampost.co) - Ombudsman RI meminta pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa SMKN 5 Bandar Lampung dihentikan dan uangnya dikembalikan. Pungutan liar kepada siswa terjadi pada tahun ajaran 2018-2019 nilainya cukup fantastis mencapai Rp2 miliar.

Siswa angkatan tersebut terbagi dua, yakni reguler dan penerima Bosda. Siswa reguler dipatok sumbangan Rp8.350.000 per tahun dan siswa Bosda Rp 875 ribu per tahun.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan tidak boleh dipatok besarannya. Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bosda, siswa penerima bosda tak boleh ditarik sumbangan.

Jumlah pungutan yang didapat dari siswa reguler sekitar Rp1,8 miliar dan Rp200 juta dari siswa penerima Bosda. Namun dari informasi yang didapat pada pertemuan ini, uang Rp200 juta untuk penerima bosda digunakan biaya praktek kerja industri ke Yogyakarta dan disetujui siswa.

"Kami minta mereka menghentikan pungutan yang telah dilakukan dan mengembalikan uang yang dipungut ke peserta Bosda (Rp200 juta)," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nurakhman Yusuf, Kamis, 19 Desember 2019.

Dia menjelaskan hasil koreksi dari Ombudsman Perwakilan Lampung menyebutkan untuk mengembalikan pungli yang ditarik dari siswa penerima Bosda. Kemudian sekolah untuk transparan terkait pungutan uang dari siswa reguler yang mencapai Rp1,8 miliar. Selain itu, membatalkan surat keputusan kepala SMKN 5 Bandar Lampung tentang struktur komite sekolah.

"Pungutan dari siswa reguler harus transparan soal penggunaannya, ke mana saja karena kan sudah dipakai untuk pembangunan gedung, fasilitas, dan lain-lain. Jadi dilihat nanti orang tua siswa keiklasannya terkait anggaran yang sudah digunakan untuk kepentingan sekolah," katanya.

Hasil rekomendasi tersebut diharapkan bisa dijalankan 30 hari sejak laporan disampaikan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kadisdik Lampung Sulpakar berterima kasih terhadap Ombudsman Perwakilan Lampung dan akan segera menindaklanjuti koreksi dan rekomendasi tersebut. "Kami berterima kasih kepada Ombudsman. Dalam hal ini sumbangan diperbolehkan dalam mencukupi biaya pendidikan, namun ada mekanisme yang salah dan harus diperbaiki," ujarnya.

Asisten I bidang Kesra Pemprov Lampung Irwan S Marpaung meminta Disdik segera menindaklanjuti hal tersebut. "Pada dasarnya Disdik harus siap dikoreksi dan saya harap bisa segara ditindaklanjuti. Disdik nanti yang ambil kewenangan," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...