• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Status Pasar Senggol Parepare Diselesaikan
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Kamis, 19/04/2018 •
 
Pasar Senggol Parepare menjadi rekomendasi Ombudsman lantaran statusnya yang belum jelas pasca dialihfungsikan sebagai pasar oleh pemerintah setelah revitalisasi 2014 lalu. Foto : Darwiaty Dalle/SINDOnews

PAREPARE - Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menilai jika lokasi atau keberadaan Pasar Senggol Parepare, di Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, belum memiliki fungsi yang jelas.

Untuk itu, Ombudsman merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tegas memilih apakah lokasi tersebut mau dijadikan pasar atau jalan.

Pasalnya, fasilitas jalan pada pasar malam tersebut masih tercatat sebagai aset pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Parepare, yang sebelumnya bernama Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Komisioner Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra menjelaskan, sejak pengalihfungsian ruas jalan menjadi pasar pasca revitalisasi tahun 2014 lalu, hingga kini status pasar tradisional tersebut belum jelas.

"Kalau mau jadikan pasar, fungsi jalannya harus dihapus. Karena ada anggaran pemeliharaan di situ yang disiapkan," katanya.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombusdman menemukan jika objek jalan yang dibangun di atas bangunan pasar telah terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Tindakan pelanggaran pun dikenakan ketentuan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan. Sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara, Pjs Wali Kota Parepare, Lutfie Natsir, mengatakan rekomendasi yang diterima dari Ombudsman terkait status Pasar Senggol masih sementara dalam pengkajian pihaknya.

Pengkajian, katanya, untuk menentukan apakah lahan di Pasar Senggol yang dihuni ratusan pedagang tersebut, akan dijadikan pasar permanen dengan menghapus fungsi jalan atau mengembalikan fungsi jalan di lokasi tersebut.

"Kita akan lakukan kajian yang komprehensif untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan masyarakat," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...