Ombudsman Minta Satpol PP Kudus Bongkar Tower Tak Berizin

Kudus - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyatakan Satpol PP Kudus melakukan maladminitrasi. Yakni tidak menggunakan kewenangannya menegakkan perda dalam hal ini membiarkan tower telekomunikasi tanpa izin tetap berdiri.
"Hari ini kami, Ombudsmasn Perwakilan Jawa
Tengah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan
masyarakat di Kabupaten Kudus, akan adanya tower. Kami serahkan ke Pak
bupati," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Sabarudin Hulu kepada
media, saat memantau kegiatan di Puskesmas Dersalam, Bae, Kudus, Kamis
(11/7/2019).
"Intinya bahwa Ombudsman Perwakilan Jawa
Tengah menemukan terjadi maladminitrasi yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kudus.
Yang mana tidak menggunakan kewenangan menegakan perda yakni ada tower
telekomunikasi daerah Desa Golantepus, Mejobo, Kudus," ujsr dia.
Menurutnya, hal itu terjadi sejak 2014. Tower
yang dimiliki oleh perusahaan swasta itu tidak ada izin. Pihaknya menemukan ada
perda yang tidak dipatuhi perusahaan tersebut.
"Kami menemukan bahwa Perda di Kudus
mengenai retribusi IMB dan Perda terkait izin mendirikan bangunan. Dan itu
tidak digubris oleh pihak perusahaan," jelasnya.
"Sehingga dari LAHP itu kami memberikan tindakan korektif meminta kasatpol PP untuk menganggarkan biaya melakukan pembongkaran tower tersebut. Kalau tidak ada pembongkaran maka kami minta ada komunikasi antara PT dengan Satpol PP untuk membongkar tower sendiri tersebut dengan biaya dari perusahaan," terang dia.
Dari data laporannya ada 14 warga yang menolak tower sejak 2014. Karena itu di bawah rebahan. Seharusnya, jika tidak ada izin maka PLN juga tidak boleh mengeluarkan izinnya.Â
"Boleh mengalirkan listrik kalau ada izin," tambahnya.Â
Ombudsman meminta Kasatpol PP membongkar dan
menegakkan perda. "Sudah ada surat peringatan pertama, kedua, ketiga.
Harusnya dalam waktu 30 hari, harus dibongkar secara paksa. Ini punya landasan
hukum untuk kasatpol membongkar," jelas Sabarudin.
Keluhan warga, kata dia, seperti khawatir kena
radiasi, rebahan, keselamatan, dan itu sudah diupayakan upaya persuasif pemkab
Kudus seperti mengundang perusahaan agar membongkar sendiri.
"Tadi dari Bupati Kudus sudah menyampaikan
bahwa berkomitmen melaksanakan LAHP dari Ombudsman Jateng untuk membongkar
tower," tandasnya.
"Kami beri waktu 30 hari agar dilakukan
pembongkaran," ujarnya.
Secara terpisah Kasatpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan, pihaknya siap melakukan rekomendasi pembongkaran tower.
"Prinsip kami siap tindak lanjut
rekomendasi dan petunjuk pimpinan, tapi karena biaya kita gak ada ya harus
komunikasikan dengan pihak Protelindo dulu," kata Djati dikonfirmasi
Detikcom via pesan pendek.








