• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pusat Evaluasi Pengendalian Transportasi Mudik
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 19/05/2020 •
 
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pengendalian transportasi selama mudik lebaran.

Sebab Ombudsman menilai pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, belum efektif.

Hal itu terlihat di Bandara Soekarno Hatta pasca peristiwa penumpukan penumpang pada Kamis, 14 Mei 2020. "Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Mei 2020.

Teguh mengatakan telah menggelar sidak penerapan pembatasan sosial di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 16 Mei 2020. Ombudsman DKI pun telah meminta keterangan untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta, selama pelaksanaan kedua kebijakan pembatasan mulai diberlakukannya pada Kamis, 14 Mei 2020 lalu.

"Kami menemukan ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya," ujarnya. Potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut.

Ombudsman Jakarta menemukan bahwa seluruh dokumen perjalanan dalam peristiwa 14 Mei 2020 dan sampai hari saat proses pemeriksaan dilakukan tidak ada yang divalidasi keabsahannya. "Jangankan untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut, untuk melakukan pengecekan kelengkapan dokumen saja otoritas bandara dan para pihak lainnya di bandara tidak mampu," lanjut Teguh.

Khusus pada 14 Mei 2020, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh tim Pemeriksa Ombudsman, saat itu hanya ada satu check point untuk 13 penerbangan. Sementara jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lain tak lebih dari 20-30 menit saja.

Dengan asumsi penerbangan tersebut mempergunakan pesawat tipe Boeing 737-900ER atau yang sekelas dengan kapasitas tempat duduk 215 tempat duduk, dan izin penerbangan tersebut hanya boleh di isi 50 persen. "Maka ada sekitar 1.300 calon penumpang yang harus diverifikasi oleh seluruh petugas di lapangan."

Dengan situasi seperti ini, kata dia, bisa dipastikan tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terhadap keabsahan dokumen tersebut. "Hal itu terkonfirmasi dari keterangan Otoritas Bandara yang menyatakan bahwa tidak ada proses validasi dokumen" ucapnya.

Selain itu, Tim Ombudsman juga menemukan penumpang masih tetap bisa berangkat sekalipun dari daftar chekc list dokumen penumpang tidak memenuhi syarat pada sidak kemarin. Pihak Otoritas Bandara mengaku telah melakukan perbaikan dan evaluasi dengan memecah check point dari hanya dipusatkan di satu titik menjadi dibagi ke dalam empat lapis.

"Namun hal tersebut tidak lantas memperbaiki sistem pengecekan keabsahan dokumen yang dimiliki penumpang."

Menurut dia, jumlah personel dan kewenangan yang terbatas serta jeda waktu antar penerbangan menyebabkan proses pengecekan keabsahan dokumen sulit dilakukan. Terutama kepada pihak yang memberikan izin termasuk para pejabat Eselon II bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas, pimpinan perusahaan, dan atau aparat pemerintah yang mengeluarkan izin perjalanan atau rumah sakit yang menjalankan tes covid, jadi tidak mungkin dilakukan.

"Jadi perbaikan yang dilakukan hanya untuk menapis penumpang dari sisi kelengkapan administrasi bukan pada validasi dokumen, dan di level pemeriksaan kelengkapan saja masih bolong," lanjut Teguh. Hal ini masih terjadi, karena pemeriksaan awal di check point 1 dan pemeriksaan akhir di check point 4 dilakukan oleh pihak maskapai.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...