• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Polda Tak Terlena dengan Peningkatan Tipe
PERWAKILAN: JAMBI • Rabu, 23/05/2018 • nurul_istiamuji
 
Anggota Ombudsman RI Adrianus E Meliala saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jambi, Rabu (23/5)

JAMBI - Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan sejumlah klarifikasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait peningkatan tipe Polda. Anggota Ombudsman RI Adrianus E Meliala, meminta agar Polda Jambi tidak terlena dengan pemenuhan pejabat, dan sarana pendukung.

"Kita konsen dengan pengawasan kinerja," kata Adrianus kepada wartawan di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (23/5).

Ia juga mengharapkan, dengan peningkatan tipe ini Polda Jambi tidak berlarut dengan kegiatan pengembangan organisasi. Namun ia berharap adanya peningkatan dalam segala segi. "Jangan lama-lama dengan seremonial, tapi pelayanan yang harus segera dilakukan," katanya.

Dalam kunjungannya kali ini, Ombudsman akan melakukan klarifikasi terkait peningkatan rupa Polda Jambi dan 3 kasus yang telah dilaporkan ke ombudsman RI.
 
Untuk 3 kasus yang akan di klarifikasi terkait dengan proses penangkapan Azhari dengan dugaan kasus perambahan hutan. Dari pengamanan itu, yang dilakukan terhadap Azhari dinilai pelapor menyalahi administrasi.

Menurut pelapor, ada kejanggalan yang terjadi dengan pengamanan yang dilakukan. Anggapannya ada mal administrasi dengan pengamanan. "Penyidik Polda Jambi dianggap tertutup oleh karena itu, kita akan meminta keterangan terkait permasalahan ini," katanya.

Yang kedua, adanya laporan yang sampai ke Ombudsman RI, terkait dengan pendaftaran Bintara Polri. Pada kasus ini diduga ada pelanggaran berupa kurang terbukanya terkait standar penerimaan Bintara.

Kemudian terkait meninggalnya seseorang yang dilaporkan di Polresta Jambi.  Kasus ini diketahui telah lama tidak terungkap, tercatat laporan dilakukan pada tahun 2014.

Pada kasus ketiga ini, dari keterangan pelapor yang diterima bahwa bukti dan keterangan saksi telah merujuk pada pelaku. Namun belum ada penindakan yang dilakukan.

"Kita akan meminta keterangan tersebut ke Polda Jambi, diduga ada penutupan," ungkapnya.
Sementara itu, sesuai dengan fungsinya, Omnbudsman RI mengawasi lebih dari 3000 satuan kerja (Satker). Dari jumlah tersebut difokuskan dengan 1000 satker.

Satker yang diawasi setiap tahun Ombudsman menerima 10.000 laporan secara nasional. Dari jumlah satker yang diawasi ada  sebanyak  500 Satker populer yang sering dilaporkan.

Ada 3 Satker yang paling banyak dilaporkan, pertama pemerintah daerah dengan laporan pembuatan izin dan layanan masyarakat. Selanjutnya kepolisian, dengan laporan pembuatan SKCK dan SIM dan terakhir BPN dengan laporan tumpang tindih.

"Dilaporkan karena penyedia layanan sering lupa dengan pentingnya layanan yang maksimal," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...