Ombudsman Minta Polda Tak Terlena dengan Peningkatan Tipe
JAMBI - Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan
sejumlah klarifikasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait
peningkatan tipe Polda. Anggota Ombudsman RI Adrianus E Meliala, meminta
agar Polda Jambi tidak terlena dengan pemenuhan pejabat, dan sarana
pendukung.
"Kita konsen dengan pengawasan kinerja," kata
Adrianus kepada wartawan di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi,
Rabu (23/5).
Ia juga mengharapkan, dengan peningkatan tipe ini
Polda Jambi tidak berlarut dengan kegiatan pengembangan organisasi.
Namun ia berharap adanya peningkatan dalam segala segi. "Jangan
lama-lama dengan seremonial, tapi pelayanan yang harus segera
dilakukan," katanya.
Dalam kunjungannya kali ini, Ombudsman akan
melakukan klarifikasi terkait peningkatan rupa Polda Jambi dan 3 kasus
yang telah dilaporkan ke ombudsman RI.
Untuk 3 kasus yang akan
di klarifikasi terkait dengan proses penangkapan Azhari dengan dugaan
kasus perambahan hutan. Dari pengamanan itu, yang dilakukan terhadap
Azhari dinilai pelapor menyalahi administrasi.
Menurut pelapor,
ada kejanggalan yang terjadi dengan pengamanan yang dilakukan.
Anggapannya ada mal administrasi dengan pengamanan. "Penyidik Polda
Jambi dianggap tertutup oleh karena itu, kita akan meminta keterangan
terkait permasalahan ini," katanya.
Yang kedua, adanya laporan
yang sampai ke Ombudsman RI, terkait dengan pendaftaran Bintara Polri.
Pada kasus ini diduga ada pelanggaran berupa kurang terbukanya terkait
standar penerimaan Bintara.
Kemudian terkait meninggalnya
seseorang yang dilaporkan di Polresta Jambi. Kasus ini diketahui telah
lama tidak terungkap, tercatat laporan dilakukan pada tahun 2014.
Pada
kasus ketiga ini, dari keterangan pelapor yang diterima bahwa bukti dan
keterangan saksi telah merujuk pada pelaku. Namun belum ada penindakan
yang dilakukan.
"Kita akan meminta keterangan tersebut ke Polda Jambi, diduga ada penutupan," ungkapnya.
Sementara
itu, sesuai dengan fungsinya, Omnbudsman RI mengawasi lebih dari 3000
satuan kerja (Satker). Dari jumlah tersebut difokuskan dengan 1000
satker.
Satker yang diawasi setiap tahun Ombudsman menerima
10.000 laporan secara nasional. Dari jumlah satker yang diawasi ada
sebanyak 500 Satker populer yang sering dilaporkan.
Ada 3 Satker
yang paling banyak dilaporkan, pertama pemerintah daerah dengan laporan
pembuatan izin dan layanan masyarakat. Selanjutnya kepolisian, dengan
laporan pembuatan SKCK dan SIM dan terakhir BPN dengan laporan tumpang
tindih.
"Dilaporkan karena penyedia layanan sering lupa dengan pentingnya layanan yang maksimal," pungkasnya.








