Ombudsman Minta Pemerintah Daerah Perbaiki Sistem Penyaluran Program Indonesia Pintar
KBRN Banjarmasin :  Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar kegiatan Diskusi Tematik bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, SMA Negeri 10 Banjarmasin, dan SMP Negeri 23 Banjarmasin.
Tema yang diangkat adalah "Menyoroti Problematika Penyaluran PIP", dengan tujuan diskusi antara lain dalam rangka mengetahui lebih jauh informasi mengenai mekanisme untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP), kewenangan-kewenangan yang ada di setiap instansi terkait, berbagai kendala yang terjadi di lapangan serta alternatif solusi yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan penyaluran PIP.
Bertempat
di aula Kantor Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman,m selaku Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Kalsel dalam pembukaannya, meminta penjelasan mengenai proses
penyaluran PIP dan segala dinamikanya.
"Kami
berharap ada pemikiran kreatif dan terobosan menyangkut perbaikan layanan
pendidikan, percepatan penyelesaian laporan dalam bidang pendidikan serta
terbangunnya narahubung antara Ombudsman dengan Dinas Pendidikan serta pihak
sekolah," terangnya.
Dipandu
oleh Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan selaku Moderator,
paparan awal oleh Syamsuri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel
yang menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan PIP sesuai ketentuan yang berlaku dan
tahapan pengajuan bantuan yang dibuka dalam 4 tahap yaitu pada bulan Maret,
Juni, Agustus dan Oktober.
Dijelaskan
bahwa kewenangan Dinas Pendidikan Kalsel terbatas pada pemantauan pencairan
dana PIP sesuai usul dan nominal dana yang sudah dan yang belum dicairkan.
"Penetapan
penerima bantuan serta mekanisme pencairan dananya merupakan kewenangan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Pusat," atanya.k
Beberapa
masalah yang sering dihadapi baik di Dinas Pendidikan maupun sekolah adalah
keluhan mengenai adanya siswa yang tidak menerima bantuan dari PIP.
Hal
ini kemungkinan disebabkan oleh siswa yang lupa melapor ke sekolah lanjutan (SD
ke SMP atau SMP ke SMA) bahwa yang bersangkutan adalah penerima PIP,
persyaratan penerima yang tidak terpenuhi, kesalahan dalam penginputan data
oleh operator, atau ketidaksinkronan data antara DTKS dengan Dapodik.
Lebih
lanjut dijelaskan oleh Nuryadi, dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, pihak
sekolah harus melakukan verifikasi lapangan agar bantuan PIP dapat disalurkan
secara tepat sasaran.
"Untuk
tahun 2021 ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mendapatkan kuota
bantuan PIP yang telah disetujui Kemendikbud sebanyak 7.359 untuk Sekolah Dasar
(SD) dan 3.905 untuk Sekolah Mengengah Pertama (SMP)" jelasnya.
Sebagai
hasil diskusi, Ombudsman memberikan catatan perbaikan kedepannya yang perlu
dilakukan baik oleh Dinas Pendidikan maupun pihak Sekolah.
Pertama,
mengefektifkan kembali kegiatan sosialisasi mengenai PIP oleh Dinas Pendidikan
ke sekolah-sekolah, dengan melibatkan pula masyarakat khususnya para peserta
didik dan wali/orang tuanya.
Kedua,
mengefektifitaskan pengelolaan pengaduan di setiap sekolah antara lain dengan
menunjuk petugas pengelola pengaduan yang ditetapkan secara tertulis.
Ketiga,
melakukan validasi data terhadap siswa penerima bantuan PIP secara
berkelanjutan.
Keempat,
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap terhadap jalannya program ini.
Terakhir, membangun narahubung antara Ombudsman dan instansi terkait guna
percepatan penyelesaian laporan dalam bidang pendidikan.