Ombudsman Minta Pemenuhan Standar Pelayanan pada Website Kantor Pertanahan dan Polres Se-Babel
Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap seluruh Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat 26/8/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektorat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil ATR/BPN Bangka Belitung, para Kepala Kantor Pertanahan dan Polres Se-Provinsi Kepulauan Babel.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor memahami secara lebih mendalam bagaimana sistem penilaian publik tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh M. Tegi Galla Putra, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung.
"Alhamdulillah pada tahun 2021 seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Babel memperoleh predikat tinggi Zona Hijau. Artinya, pemenuhan standar pelayanan publiknya sudah cukup baik. Sedangkan untuk Polres masih terdapat tiga Polres lagi yang berada pada zona kuning, sehingga hal ini perlu ditingkatkan," terang Tegi.
Terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan masukan kepada Kantor Pertanahan dan Kepolisian Polres untuk memenuhi standar pelayanan publik pada website resmi.
"Kuncinya ada pada standar pelayanan pada website. Jika ini mampu dipenuhi oleh Kantah dan Polres maka nilainya otomatis akan sempurna pada skala lima. Sebab, komponen non-elektroniknya sudah cukup terpenuhi. Jadi kami harap website resminya dapat dilengkapi lagi," pungkas Yozar.








