• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pemda Tertibkan Pasar Borobudur
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 06/10/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk, sedang memberikan keterangan pers, pada senin siang. FOTO : PB NEWS/NANU BELANG.

MANOKWARI, PB News - Pengontrolan aktivitas di ruang publik selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Manokwari harus berjalan maksimal diseluruh sektor. Termasuk penertiban aktivitas Pasar Borobudur yang kerap mengabaikan aturan protokol kesehatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk, mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga yang rutin dilakukan oleh aparat gabungan di Kota Manokwari, belum menyentuh aktivitas di Pasar Borobudur pada malam hari.

"Kita lihat pasar ini sangat ramai setiap malam dan banyak pedagang serta pengunjung tidak memperhatikan protokol kesehatan yang sudah diatur," ujarnya kepada awak media di Ruang Media Center Ombudsman, Senin (5/10/2020).

Dia melanjutkan, rendahnya pengawasan di Pasar Borobudur menggambarkan ketidakseriusan serta inkonsisten pemerintah daerah dalam menerapkan aturan protokol kesehatan. Hal tersebut dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif, karena pemerintah telah menertibkan jam operasional tempat usaha seperti toko, warung makan, kios dan lainnya. Sementara aktivitas Pasar Borobudur, lepas dari pantauan.

"Jangan sampai muncul klaster baru yang berasal dari Pasar Borobudur," ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, kata Musa, pemerintah daerah juga perlu menertibkan aktivitas jual beli di sepanjang trotoar yang dikhususkan bagi pejalan kaki yang telah digunakan sejumlah pedagang di Pasar Borobudur. Sebab, lapak dagang telah dibangun dengan nilai anggaran yang sangat besar.

"Kalau mau jual ikan bukan disitu tempatnya. Ada pasar ikan yang sudah disiapkan. Sedangkan penjual sayur bisa memanfaatkan lapak yang sudah ada. Bukan di badan jalan," katanya.

Menurut dia, penanganan pemerintah terhadap Covid-19 saat ini tidak seperti pada saat awal merebaknya virus tersebut. Padahal, jumlah kasusnya sudah mencapai ratusan orang. Hal itu karena pemerintah tidak pernah mengantisipasi melonjaknya kasus akibat longgarnya pengawasan terhadap pergerakan masyarakat.

Dia mencontohkan ketersediaan tempat atau bangunan yang dijadikan fasilitas karantina terpusat. Selama ini pemerintah tidak pernah memikirkan hal ini. Setelah kasusnya meningkat dan Faskes yang disiapkan sudah penuh, barulah pemerintah memikirkan hal tersebut.

"Jadi terkesan ada kejadian, baru ada akal," kata Musa.

Ia pun menilai, pendekatan yang melonggarkan pergerakan manusia antar daerah juga menjadi penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah ini. Kebijakan membuka akses transportasi keluar masuk Manokwari mengakibatkan semua orang bebas keluar masuk Manokwari dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan secara baik.

"Termasuk longgarnya pemeriksaan di titik-titik pengawasan seperti bandara, pelabuhan, dan tempat keramaian lainnya," kata dia.

Ombudsman sejak awal banyak memberikan masukan terutama terkait pengalokasian anggaran Covid-19 yang seharusnya lebih diprioritaskan kepada pelayanan kesehatan bagi masyarakat daripada pembagian sembako.

"Terutama pelayanan kesehatan di level 3 seperti puskesmas serta tenaga kesehatan, karena mereka yang lebih sering kontak dengan masyarakat yang sakit," ujarnya.

Saat ini, terdapat puluhan orang tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 sehingga pelayanan di fasilitas kesehatan terganggu dan menjadi tidak efektif.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa pelayanan kesehatan dan keselamatan tenaga kesehatan harus lebih diprioritaskan saat ini. Percuma kalau dia terima sembako tapi kemudian terpapar Covid-19 ini," pungkasnya. (PB25)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...