• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Kejari Kota Kupang Bangun Unit Gratifikasi dan Kantin Kejujuran
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 19/02/2020 •
 
Penandatanganan pakta pencanangan WBK/WBBM di Kejari Kota Kupang pada Selasa (18/2/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ombudsman Perwakilan NTT meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk membangun Unit Gratifikasi di kantor tersebut. Selain Unit Gratifikasi, Kejari juga dianjurkan untuk membangun kantin kejujuran di kantor aparat penegak hukum tersebut. 

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat acara penandatanganan janji kinerja dan pencanangan Wilayah Bebas Korupsi - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa (18/2/2020) pagi. 

"Kalau memungkinkan ada satu unit gratifikasi, tetapi kalau unit itu berat maka ada lemari khusus gratifikasi, jadi apapun pemberian orang kita taruh di dalam lemari," ujar Beda Daton saat memberi sambutan. 

Ia mengatakan, pembangunan Unit Gratifikasi dan Kantin Kejujuran tersebut menjadi upaya yang kasat mata bagaimana Kejari sebagai penegak hukum mengkampanyekan gerakan anti korupsi kepada masyarakat. 

"Penegak hukum menjadi yang paling depan mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa disini (Kejari) adalah tempat orang berintegritas," papar Beda Daton. 

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut bukanlah suatu hal yang mudah. Namun demikian harus dicoba dan dilaksanakan karena banyak instansi vertikal yang telah menerapkan hal tersebut. 

Kepada Kejari Maks Oder Sombu dan jajaran, Beda Daton menaruh harap agar dapat dipertimbangkan untuk direalisasikan. 

"Semoga bulan depan saya main kesini sudah ada satu lemari untuk unit Gratifikasi, lemarinya tidak mahal, kalau alumunium harganya cuma Rp 300 ribu," papar Beda Daton. 

Menjawab hal tersebut, Kepala Kejari Kota Kupang Maks Oder Sombu yang diwawancarai usai upacara menyampaikan ucapan terima kasih. Ia bahkan menyambut baik permintaan yang dilontarkan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton itu. 

Saat ini, jelasnya, upaya perbaikan demi perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan layanan publik yang prima terhadap masyarakat khususnya para pencari keadilan. 

Pihak Kejari bahkan telah membuka ruang pengaduan sebesar besarnya bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di jajarannya. 

"Sekarang sudah dilakukan itu dengan memberikan ruang untuk pengaduan dalam hal korupsi. Kami membuka kotak aduan yang akan kami taruh ke sekolah dan perkantoran," urainya. 

Maks mengharapkan, dengan adanya kotak pengaduan tersebut maka masyarakat bisa menyampaikan keinginan sekaligus keluhannya. Kotak tersebut kata Maks, akan diambil pada setiap Jumat untuk dilihat dan ditindaklanjuti. 

Maks menyebut, dengan pencanangan Zona Integritas menuju WBK-WBBM, seluruh jajaran telah menyatukan komitmen untuk melaksanakan apa yang menjadi keinginan pimpinan Kejaksaan Agung RI. 

"Pencanangan ini justru akan membuat kami lebih sungguh sungguh dalam menjalankan apa yang diamanatkan oleh pemerintah. Kepada semua masyarakat terutama para pencari keadilan dilayani dengan pendekatan pelayanan publik yang baik dengan harapan mengembalikan citra Kejaksaan," katanya. 

Ia juga hal tersebut tidak dimaksudkan menjadi seremonial belaka, tetapi menjadi pemicu dalam bekerja untuk melayani publik dan menciptakan birokrasi yang bersih. 

Kegiatan penandatanganan dan pencanangan tersebut yang dilaksanakan dalam apel di halaman kantor Kejari Kota Kupang di Jalan Palapa Kelurahan Oebobo pada Senin (18/2/2020) pagi itu dihadiri Walikota Kupang Jefri Riwu Kore dan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loude.

Hadir pula Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, Dandim 1604 Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, Ketua Pengadilan Negeri Kupang Dju Johnson Mira Manggi, Kepala Rutan Kupang Yohanes Ferianto, perwakilan Kantor Imigrasi Kupang serta Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton. 

Penandatanganan janji kinerja di Kejari Kota Kupang tersebut diawali oleh Kajari Maks Oder Sombu dan diikuti oleh seluruh jajarannya. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh seluruh Forkopimda Kota Kupang dan Kepala Ombudsman NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...