Ombudsman Minta Jaksa Ungkap Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana OKB dan Nusa Penida Festival

DENPASAR, POS BALI - Ombudsman RI menghargai langkah Kejaksaan Negeri di Provinsi Bali yang belakangan getol menindak perilaku korupsi di kalangan penyelenggaraan pemerintahan, baik yang tengah bertugas maupun yang telah purna tugas, seperti di Karangasem, Buleleng, dan Kota Denpasar.
Terkait penyalahgunaan dana PKB 2019 di Klungkung dan Festival Nusa Penida 2019 yang diduga diselewengkan beberapa pihak, Ombudsman minta agar diungkap tuntas.
"Untuk yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Klungkung, Ombudsman mengapresiasi. Kami berharap kasus yang sedang ditangani, dugaan penyelewengan dana PKB tahun 2019 dan Festival Nusa Penida bisa diungkap tuntas," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Unmar Ibnu Alkhatab ditemui di kantornya, Selasa (10/8)
Lanjutnya, Ombudsman juga meminta agar para Kepala Kejaksaan di Bali tidak pandang bulu melakukan penindakan. "Kasus yang ditangani agar segera diproses ke tingkat berikutnya. Dengan demikian publik makin percaya dengan upaya pemberantasan korupsi di tanah air," ujarnya.
Seperti diberitakan sejumlah media lokal sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kini membidik anggaran PKB (Pesta Kesenian Bali) Kecamatan Nusa Penida tahun 2019 dan Festival Nusa Penida yang diduga diselewengkan beberapa pihak.
Katanya, ada kekurangan dana Festival Nusa Penida maka ada tambahan dana dari pihak ketiga. Sementara kegiatan itu memakai dana dari APBD, tapi kok ada dana tambahan dari pihak ketiga yang sesungguhnya nilainya ratusan juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Erfandi Kurnia Rachmat, saat dikonfirmasi menegaskan Kejari Klungkung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan saat ini dalam tahap audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil audit investigasi tersebut akan ditelaah apakah ada tidak perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Hanya saja secara teknis Rachmat belum bisa membeberkan supaya tidak mengganggu proses penyelidikan. "Jika sudah ada hasil audit investigasi, kami akan sampaikan lagi," ujar Rachmat, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung Bintarno, serta Kasubsi Penyidikan Kejari Klungkung Leonardo da Silva seperti dikutip nusabali.com
Kejaksaan juga sudah memeriksa pihak-pihak terkait, diantaranya pejabat di Disbudpora, kepala desa termasuk dari Kecamatan Nusa Penida. "Kami masih dalam rangaka pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menentukan ada tidaknya perbutan melawan hukum." imbuh Kasi Pidsus Bintarno.
Informasi yang dihimpun media ini jaksa membidik dugaan penyalahgunaan dana dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2019 sebesar Rp 90 juta. Dalam kasus ini, sana Rp 90 juta itu dikumpulkan oknum dari 9 desa di Nusa Penida. Masing-masing desa mengeluarkan Rp 10 juta untuk gelaran PKB.
Nah, dana Rp 90 juta yang dikumpulkan itu hanya berdasarkan kesepakatan dari kecamatan dengan 9 desa yang bersangkutan. Parahnya lagi, anggaran Rp 90 juta itu dikabarkan tidak ada pertanggung jawabannya dan peruntukkannya secara jelas.
Sementara Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung sudah menggelontorkan anggaran khusus untuk pelaksanaan PKB. Diantaranya festival PKB Rp 225 juta, parade gong kebyar Rp 350 juta, dan pentas janger Rp 15 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kesenian Disbudpora Klungkung, I Komang Sukarya mengatakan, pada intinya seluruh administrasi penganggaran PKB 2019 sudah sesuai peruntukannya.
Disinggung mengenai pengumpulan dana Rp 90 juta tersebut, Sukarya mengaku tidak mengetahuinya. "Kami sudah berpesan dalam PKB agar cukup menggunakan anggaran yang sudah kami siapkan saja," ujar Sukarya dikutip nusabali.com
Sukarya juga mengaku sempat dipanggil diminta keterangan dari kejaksaan bebrapa waktu lalu. Semua prosedur anggaran dan laporan pertanggungjawaban dari dana ayang digelontorkan Disbudpora sudah disampaikan. "Kami tetap mendukung terkait proses hukum," kata Sukarya. 003








