• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta DKI Tidak Istimewakan PKL
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 09/10/2019 •
 

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI untuk tidak mengistimewakan pedagang kaki lima (PKL) hingga mengakomodasinya di atas trotoar. Ombudsman mengingatkan adanya aturan hukum mengenai fungsi jalan dan mendorong pemerintah untuk melaksanakan atutan-aturan itu.

"Pada prinsipnya, penggunaan jalan dan sarana pendukungnya merupakan kewenangan Polri yang dalam UU Lalu Lintas sudah dijelaskan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain. Kalaupun ada kegiatan non-lantas harus seizin Polri," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Keseriusan DKI mengakomodasi PKL di atas trotoar setidaknya ditunjukan dari pernyataan Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi yang menyebut penataan trotoar di tiga wilayah di Jakarta bakal mengakomodasi PKL.

Ketiga wilayah tersebut adalah Senen Cikini, dan Agus Salim. Dari lebar trotar 8 meter nantinya bakal dibagi 2,5 meter untuk PKL. Sementara Kadis UMKM DKI DKI Adi Ariantara menyatakan hingga kini pihaknya masih mengkaji desain PKL di trotoar.

Teguh mengaku hingga kini belum diajak berkoordinasi dengan Pemprov DKI mengenai hal tersebut. Dia malah meminta Gubernur Anies untuk membatalkan rencana tersebut karena mengakomodasi PKL di atas trotoar melanggar aturan hukum.

Menurut Teguh, Pasal 131 ayat 1 UU Lalu Lintas sudah secara eksplisit menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pasal 45 UU Lalu Lintas juga menegaskan trotoar sebagai fasilitas pendukung lalu lintas.

Negara bahkan memberi penghormatan kepada pejalan kaki dengan mencantumkan ancaman pidana dalam Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UU Lalu Lintas kepada siapapun yang merusak atau menggangu fungsi jalan termasuk fasilitas pendukung penyelanggaran lalu lintas.

"Peraturan Pemerintah No 34/2006 tentang Jalan lebih menegaskan fungsi trotoar tersebut. Pasal 34 ayat (4) menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," ujar Teguh.

Teguh menegaskan pihaknya bakal melakukan langkah koreksi jika Pemprov DKI nantinya mengeksekusi rencananya itu. "Kalau rencana itu sudah menjadi agenda resmi pemprov, kami punya hak untuk melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri," tegasnya.

Pemprov DKI, kata Teguh, sebaiknya mengoptimalkan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta yang mewajibkan pengusaha pasar swasta untuk menyediakan lahan bagi PKL antara 10-20 persen.

Teguh meyakini langkah tersebut lebih tepat dikedepankan DKI ketimbang memaksakan aturan dengan menyediakan lahan di atas trotoar bagi PKL. Terlebih Perda No 7/2012 menegaskan bahwa Gubernur DKI dapat melakukan penagihan kepada para pemilik gedung yang belum mengakomodasi PKL.

"Kebijakan populis tidak harus melanggar hukum. Menempatkan PKL di pasar swasta dan di gedung-gedung yang wajib menyerahkan PSU juga kebijakan populis tetapi tidak melanggar hukum," katanya.

Dihubungi terpisah, pengamat perkotaan Nirwono Joga juga menyatakan pendapat yang senada. Nirwono menilai, selama UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku maka seluruh pemda di Indonesia seharusnya melarang PKL berjalan di atas PKL.

Nirwono menegaskan, Gubernur Anies tidak bisa menggunakan aturan hukum di bawah UU sebagai dasar hukum untuk mengakomodasi PKL di atas trotoar.

"Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi. Trotoar dibangun untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL," kata Nirwono.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...