• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Dinas Pendidikan Provinsi Malut Tegas Soal Pungutan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Selasa, 18/02/2020 •
 
Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara

LENTERA MALUT - Pungutan yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Halteng kini membuat Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku Utara angkat bicara. Pasalnya, menjelang Ujian Sekolah dan UNBK siswa dibebankan 830 ribu Rupiah persiswa dari jumlah siswa 92 orang.

Dimana uang yang di pungut oleh siswa 830 ribu persiswa itu termasuk praktek, les, buku detik detik ujian, juga penulisan ijasa.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali saat dihubungi via telepon media Lentera Malut, Selasa 18 Februari 2020 mengatakan terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh tingkat SMA maupun SMK ini harus di lihat dalam Rancangan anggaran Sekolah untuk tahun 2020 ini, itu harus tertuang jelas disitu dan harus disetujui oleh dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara, tanpa itu sekolah tidak boleh melakukan pungutan.

Menurutnya, kalau tidak ada itu maka sudah masuk dalam konteks pungutan ilegal. Makanya ini perlu harus di jelaskan pihak sekolah dengan dinas pendidikan provinsi Malut.

" Ini yang harus ambil langkah tegas," ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan apa yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Halteng ini, dinas provinsi Maluku Utara harus mengambil langknah tegas meminta klarifikasi berkaitan dengan langkah yang diambil oleh pihak sekolah. Tidak bisa kemudian dijadikan dasarnya itu adalah kesepakatan komite dan orang tua. "Itu tidak bisa".

" Pungutan itu sah kalau itu berdasarkan aturan atau regulasi yang jelas, bukan karena kesepakatan orang tua," jelasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada dinas pendidikan Provinsi Malut segera merespon pungutan- pungutan yang dilakukan oleh sekolah yang tidak terorganisir.

"Dinas pendidikan harus bertanggung jawab terhadap langkah langkah yang diambil oleh sekolah itu," tegasnya.

Kata Sofyan, pembiayaan inikan sudah dibiayai oleh negara, untuk itu kalau ada kekurangan maka itu harus dibuat dalam rancangan anggaran biaya sekolah, tidak bisa dibuat tiba tiba berdasarkan kesepakatan orang tua dengan komite itu tidak bisa. Sehingga sah atau tidak dia harus termuat didalam rencana anggaran balanja sekolah sehingga bisa di pertanggung jawabkan.

"Kalau untuk penulisan Ijasa itu tidak bisa, karena penulisan Ijasa itu sudah ada item pembiayaannya di dana BOS dan itu tidak bisa diminta lagi disiswa," tutupnya.

Rep: Ino/Red: Jun





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...